Site icon Pahami

Berita Klarifikasi HP & Buku yang Disita


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjelaskan alasan pemanggilan staf Sekjen PDIP Halo Kristiyanto, Kusnadi sebagai saksi kasus suap anggota DPR RI Pengganti Sementara (PAW) periode 2019-2024 pada Kamis (13/6). Kasus ini terkait dengan kasus yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya ingin menjelaskan rampasan KPK.

“Sebenarnya kami tertarik untuk memanggil Pak KS [Kusnadi] Sebab, kami juga menyita barang dari yang bersangkutan, kalau tidak salah. Dan itu akan ditanyakan, artinya akan dijelaskan isinya, kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6).


Kusnadi tidak hadir pada jadwal pemanggilan saksi hari ini. Kusnadi mengaku masih trauma karena diteriaki penyidik. Selain itu, Kusnadi juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dalam kesempatan itu, Asep pun menanggapi pernyataan Kusnadi yang mengaku trauma diteriaki penyidik.

“Iya nanti akan diuji, dilaporkan juga, nanti diuji. Di sini ada CCTV, nanti bisa dilihat. Kita uji di Komnas HAM, uji tadi di Dewas, baru yang lain,” ujarnya. Asep.

“Jadi kita bersyukur, justru ini kesempatan bagi kita untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan, proses yang kita lakukan,” tambah Asep.

Asep juga menegaskan KPK benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses penyidikan penegakan hukum di KPK.

Lebih lanjut, dia belum membeberkan jadwal pemeriksaan ulang Kusnadi.

Asep hanya mengatakan akan mengirimkan kembali surat panggilan tersebut.

Penyidik ​​KPK pun memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (10/6) lalu.

Tim penyidik ​​memutuskan menyita telepon genggam dan buku catatan Hasto dalam agenda pemeriksaan.

Hasto keberatan dengan penyitaan tersebut. Ia mengaku sempat adu mulut dengan penyidik ​​KPK. Hasto menilai, seharusnya ia didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik ​​KPK sedang mencari keterangan dan bukti dari Hasto terkait kasus Harun Masiku. Salah satu pertanyaannya, penyidik ​​menanyakan keberadaan alat komunikasi Hasto.

Hasto pun menjawab, alat komunikasi itu dipegang oleh stafnya yang bernama Kusnadi. Kemudian, penyidik ​​meminta staf Hasto dipanggil.

“Setelah dipanggil, penyidik ​​menyita barang bukti berupa barang elektronik (ponsel), catatan, dan agenda milik saksi H,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Menurut Budi, penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai aturan yang berlaku dan disertai dengan perintah penyitaan. Selain itu, kata Budi, penyidik ​​KPK menelusuri keberadaan Harun Masiku melalui ponsel sitaan Hasto.

Kemudian, petugas Hasto, Kusnadi, melaporkan penyidik ​​KPK ke Badan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (11/6). Laporan bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024 itu memuat dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti dkk terkait pemeriksaan dan penggeledahan jenazah/orang Kusnadi tanpa surat resmi atau perintah pengadilan.

Tim kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy mengungkapkan, buku catatan yang disita KPK berisi strategi kemenangan PDIP pada Pilkada 2024.

Ronny mengklaim buku tersebut tidak memiliki salinan lain. Ronny juga mengatakan, barang-barang yang disita itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang diselidiki KPK.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai penyitaan telepon seluler dan buku catatan Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi, sesuai prosedur. Tumpak mengaku Dewas sudah diberitahu soal penyitaan tersebut.

“Iya saya belum bisa bilang begitu. Ya sudah sesuai. Ada. Perintahnya sudah ada,” kata Tumpak, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

Selain itu, Kusnadi juga telah menyampaikan laporan ke Komnas HAM terkait penyitaan telepon genggamnya saat mendampingi pemeriksaan Hasto. Kusnadi menilai penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti melanggar prosedur karena tidak ada hubungannya dengan Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

Tim kuasa hukum pun meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus ini. Sebab, penyidik ​​yang menyita ponsel Kusnadi merupakan anggota Polri yang dipinjamkan ke KPK.

Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Meski demikian, Nova menegaskan penyidikannya nantinya tidak ingin mencampuri proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto.

Terbaru, Satreskrim Polri menolak laporan Kusnadi terkait penyitaan dokumen partai oleh penyidik ​​KPK.

Koordinator Pasukan Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang juga kuasa hukum Kusnadi mengatakan, berdasarkan hasil perundingan, Bareskrim meminta kliennya memenangkan panggilan praperadilan sebelum membuat laporan.

(pop/pmg)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version