Site icon Pahami

Berita KJRI di China Pulangkan WNI Korban Perdagangan Manusia Modus Pengantin

Berita KJRI di China Pulangkan WNI Korban Perdagangan Manusia Modus Pengantin


Jakarta, Pahami.id

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Cina akan memulangkan WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pesanan pengantin pada Senin (17/11).

KJRI Guangzhou selama kurang lebih satu bulan menanggung biaya akomodasi dan tempat tinggal RR serta biaya kepulangannya.


“KJRI Guangzhou akan berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Indonesia, Suster RR yang bisa dipulangkan berdasarkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah di Indonesia,” kata Konsul Jenderal (KJRI) RI, Ben Perkasa Drajat, dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI.

Dr Ben juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan pemerintah setempat.

Kedua belah pihak sepakat untuk membubarkan pernikahan sesuai dengan hukum setempat.

Pada 18 Oktober, RR kembali ke Indonesia didampingi Konsul KJRI Guangzhou.

RR diserahkan oleh Konjen RI Guangzhou kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, penyidik ​​Polda Jawa Barat, untuk diproses di Indonesia.

Polri dan RR mengucapkan terima kasih kepada Konjen RI dan tim atas penyelesaian tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Konjen dan jajaran KJRI Guangzhou atas upaya memulangkan saya,” kata RR saat acara serah terima.

KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan pada tahun 2025.

Warga negara Indonesia perlu mengenal baik calonnya dan memahami tata cara administrasi perkawinan antar negara.

Mereka juga harus mengikuti persyaratan di Indonesia dan negara asal mereka.

(RNP/BAC)


Exit mobile version