Site icon Pahami

Berita Kita Hormati Proses Hukum yang Benar


Yogyakarta, Pahami.id

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyinggung proses hukum sesuai aturan penetapan status tersangka Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal itu diungkapkan Anies saat ditanya salah satu peserta forum diskusi tentang pendapatnya terkait kasus yang menjerat Tom Lembong.

“Saya ingin tegaskan, kita hormati proses hukum yang benar ya. Tapi, kita tidak menghormati proses hukum yang salah, proses hukum yang sewenang-wenang, proses hukum yang penuh ancaman kekuasaan, proses hukum hukum menyalahgunakan kekuasaan, kata Anies di salah satu kafe, Banguntapan, Bantul, DIY, Minggu (3/11) sore.


“Ini semua proses hukum, kita hormati yang mana? Yang benar. Kalau proses hukumnya tidak benar, kita tidak bisa hormati,” sambungnya.

Calon presiden pada Pilpres 2024 itu pun menegaskan masih percaya pada Tom yang merupakan Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin.

“Saya percaya pada Tom Lembong dan saya yakin Tom Lembong mempunyai kekuatan untuk mengatasi semua ini, dan nanti kita akan melihat kembali dengan bangga pada Tom Lembong,” ujarnya.

Ditemui usai acara, Anies menyatakan telah menyerahkan kepada tim kuasa hukum Tom Lembong kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang dinilai sebagian pihak masih belum jelas. Salah satunya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Sebaiknya yang berkomentar adalah penasihat hukum, bukan tim kuasa hukum yang berkomentar, kata Anies.

Penetapan Jaksa Agung Tom sebagai tersangka merupakan buah kebijakan yang ditandatangani saat ia masih menjabat Menteri Perdagangan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tom diduga memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Aturan tersebut menyebutkan impor GKP hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan hukum mencapai Rp 400 miliar.

Jaksa Agung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP. Tom Lembong terancam hukuman seumur hidup.

(kum/ugo)

Exit mobile version