Site icon Pahami

Berita KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Patuhi

Berita KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Patuhi


Jakarta, Pahami.id

Komisi Informasi Pusat (TIDUR) memutuskan salinan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) pada pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi publik.

Demikian putusan terkait gugatan sengketa informasi yang diajukan Bonataua Silalahi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Berdasarkan keputusan tersebut, KIP menginstruksikan KPU untuk memberikan informasi terkait hal tersebut.

Menyatakan bahwa informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai calon Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah informasi terbuka, kata Ketua DPR Komisioner Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan.


Pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang KI, Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1).

KIP mengabulkan gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi untuk seluruhnya.

“Keputusan, keputusan, menerima permohonan secara keseluruhan,” kata Handoko saat membacakan putusan.

Handoko didampingi anggota Dewan Komisaris Gede Narayana dan Syawaludin.

Mengutip dari detik.com, Sidang tersebut terlihat dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, pihak terkait lainnya.

Lebih lanjut, KIP menginstruksikan KPU untuk memberikan informasi kepada pemohon terkait fotokopi ijazah Jokowi.

Perintah termohon untuk memberikan keterangan ayat 62 kepada pemohon setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, ujarnya.

Bonatua sebelumnya menyebut KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dalam salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Bonatua kemudian mengajukan sengketa ke KIP karena merasa KPU RI menyembunyikan informasi publik.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(anak-anak)


Exit mobile version