Site icon Pahami

Berita Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Tolak Revisi UU TNI dan Polri


Jakarta, Pahami.id

Ketua Umum PDIP MegawatiSoekarnoputri menolak rencana revisi UU Polri dan hukum TNI diusulkan oleh DPR RI.

Mega berpendapat, revisi kedua undang-undang tersebut akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Padahal, SK MPR Nomor VI/MPR/2020 telah membatalkan dwifungsi ABRI melalui pemisahan TNI dan Polri.

“Kalau saya bilang begitu, Bu Mega tidak setuju (RUU TNI-Polri), jadi tidak setuju,” kata Megawati di Mukernas Nasional Perindo di Menara Inews, Jakarta, Selasa (30/7).


Mega mempertanyakan alasan DPR mengusulkan kedua undang-undang tersebut. Ia meminta DPR mempertimbangkan kembali semangat penghapusan dwifungsi ABRI.

Ia menilai aturan tentang TNI dan Polri tidak perlu ditinjau ulang. Apalagi dengan tujuan untuk menyamakan kedudukan kedua lembaga tersebut.

“Bagaimana penyetaraannya sekarang? saya tidak memahami Apa arti, Kak tidak dibutuhkan Bagussini dan sini dulu,” ujarnya.

Ditambahkannya, “Sampai saya bilang begini, kalau disamakan, berarti kalau TNI AU punya pesawat, berarti polisi juga harus punya pesawat, kan?”

Sebelumnya, DPR menyetujui empat rancangan undang-undang inisiatif DPR pada Sidang Paripurna DPR RI ke-18 Sidang V 2024, Selasa (28/5).

Kedua RUU tersebut antara lain revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menolak rencana tersebut. Salah satu yang menarik adalah kembalinya dwifungsi ABRI melalui perluasan jabatan sipil di TNI dan pencabutan larangan berusaha.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto membantah adanya upaya mengembalikan dwifungsi ABRI. Katanya, TNI tidak lagi seperti zaman Orde Baru. Salah satu buktinya adalah tidak adanya perwakilan militer di parlemen.

“Dalam pembahasan nanti kita tidak akan masuk ke dalam norma [dwifungsi] Itu. Isinya juga begitu, kata Hadi usai Sidang Umum RUU Polri dan TNI di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7).

(mab/dhf/wis)


Exit mobile version