Jakarta, Pahami.id —
Wakil Pemimpin Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, salah satu syarat digelarnya rapat nasional luar biasa (Munaslub) adalah pengunduran diri Ketua Umum.
Munaslub kini mendapat lampu hijau karena Airlangga Hartarto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar pada Minggu (11/8).
Dalam video resmi yang diunggah Partai Golkar, Airlangga menjelaskan alasan pengunduran dirinya karena ingin menjaga keutuhan Partai Golkar dan menjamin stabilitas pada masa peralihan pemerintahan dari Presiden RI Joko Widodo ke pemerintahan Prabowo Subianto sebagai presiden. pemenang pemilu presiden 2024.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan atas petunjuk Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya mengumumkan pengunduran diri saya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, kata Airlangga dalam video tersebut.
Airlangga sebenarnya masih memiliki masa jabatan hingga Desember 2024, tepatnya hingga Munas Golkar digelar.
Pengunduran dirinya membuka peluang digelarnya Musyawarah Nasional untuk mencari pengganti pemimpin umum.
“Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar, Rapat Luar Biasa Nasional bisa dilaksanakan jika pimpinan umum mengalami tiga hal,” kata Doli dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (11/8).
Pertama kalau ketua umum tidak hadir. Kedua masalah hukum. Ketiga kalau ketua umum mengundurkan diri, ujarnya.
Namun, kata Doli, sebelum Munaslub bisa digelar, proses pengunduran diri Airlangga harus diselesaikan terlebih dahulu melalui rapat paripurna.
Pasalnya, meski sudah menyatakan pengunduran diri, surat pengunduran diri Airlangga masih perlu dipastikan melalui rapat paripurna.
Setelah itu selesai, rapat paripurna akan menetapkan penjabat ketua yang akan mengisi jabatan tertinggi sampai dengan tibanya Musyawarah Nasional atau Munaslub.
“Baru nanti diputuskan di paripurna, akan dibahas siapa yang akan bertindak sebagai ketua umum hingga diadakan musyawarah nasional luar biasa,” jelas Doli.
Sidang paripurna DPP Golkar sendiri akan digelar paling lambat Selasa (13/8). Rapat ini nantinya akan menentukan salah satu dari 11 wakil ketua umum yang akan menjadi Pj Ketua Umum Partai Golkar.
(lom/fea)