Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) Mendefinisikan ketua militer cyber M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus investigasi dalam korupsi timah dan impor gula.
Direktur Investigasi Kejaksaan Agung UU Kejahatan Khusus Abdul Qohar berkatabel) Seorang tersangka dilakukan setelah menemukan bukti yang cukup.
“Penyelidik telah mengumpulkan dua bukti yang cukup untuk menentukan tersangka, orang yang terkait dengan MAM Initial sebagai ketua militer cyber,” kata Qohar dalam konferensi pers di gedung putaran pada hari Rabu (7/5). Malam.
Qohar menjelaskan bahwa upaya investigasi dilakukan oleh para tersangka bersama dengan para direktur JAKTV yang melaporkan Tian Bahiar (TB, Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).
“Untuk menghindari memblokir atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam menangani kasus quo,” katanya.
Berdasarkan perannya, Qohar mengatakan Muzakki sebagai Ketua Angkatan Daya Cyber memiliki 150 anggota yang melayani sebagai bel.
Ratusan orang kemudian dibagi menjadi lima tim buzzer bernama Mustofa I kepada Mustofa V yang memiliki tugas memberikan komentar negatif tentang kasus masa lalu.
“Mam atas permintaan MS setuju untuk membuat tim tentara dunia maya dan berbagi tim hingga 5,” katanya.
“Pembayaran sekitar 1,5 juta rupiah per bel “Untuk menanggapi dan memberikan komentar negatif tentang berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB,” katanya.
Sementara itu, sebagai imbalannya, Muzakki sebagai pemimpin tim buzzer menerima hampir RP1 miliar pembayaran dari tersangka Marcella.
“Jumlah uang yang diterima oleh MAM dari MS adalah Rp864.500.000,” katanya.
Qohar mengatakan uang itu diterima oleh para tersangka secara bertahap.
Pengajuan pertama Rp697.500.000 dari Marcella hingga Indah Kusumawati adalah anggota staf di Kantor Hukum Keuangan AALF.
“Dan apa (yang kedua) yang diberikan oleh Marcella melalui Rizki, seorang kurir di kantor hukum Aalf, adalah Rp 167.000.000,” katanya.
Sebelumnya, ia telah menunjuk tersangka dalam kasus dugaan investigasi dan penuntutan (hambatan ke pengadilan) dalam menangani kasus -kasus pengadilan distrik pusat Jakarta.
Ketiga tersangka adalah direktur pelaporan Jaktv Tian Bahtiar dan pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.
Yang ketiga dikatakan sebagai adopsi untuk membuat konten atau berita ke lembaga sudut yang menangani kasus korupsi timah yang mengimpor gula.
(TFQ/KID)