Site icon Pahami

Berita Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Bagaimana Legitimasi Pemilu 2024?

Jakarta, Pahami.id

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU. Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindakan. asusila.

Jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU bukannya tanpa kontroversi. Sejak awal tahun 2023, Hasyim sudah sering mendapat teguran dan teguran keras dari DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Pada Maret 2023 misalnya, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian memberikan pembatasan peringatan kepada Hasyim.


Kemudian pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi teguran terakhir terhadap Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein alias ‘Wanta Emas’.

Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim mendapat teguran keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

Rentetan kontroversi masih berlanjut di tahun 2024. Februari lalu, DKPP memberikan teguran keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Sebulan kemudian, DKPP kembali menjatuhkan sanksi peringatan berat kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak melaksanakan keputusan PTUN Jakarta yang memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). untuk Pemilu 2024.

Lebih lanjut, pada Mei lalu, DKPP kembali melakukan pembatasan berupa teguran kepada Hasyim dan seluruh anggota KPU terkait bocornya ratusan data pemilih tetap (DPT).

Puncaknya adalah sanksi pemberhentian yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim saat membacakan keputusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, rangkaian pelanggaran yang dilakukan Hasyim berdampak pada citra dan kredibilitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi, kini Hasyim sudah divonis pemecatan.

Keputusan memecat pimpinan KPU, lambang lembaga KPU, karena melakukan tindakan yang sangat sensitif dan baru kali ini terjadi sepanjang sejarah KPU, kata Titi saat dihubungi. CNNIndonesia.comRabu (3/7) malam.

Rentetan pelanggaran dan pembatasan terhadap Hasyim, kata Titi, juga berdampak pada keabsahan hasil pemilu yang dilakukan KPU. Meski dalam beberapa kasus, kasus pelanggaran yang dilakukan Hasyim dilakukan secara personal.

“Dari segi legitimasi, tidak bisa dipungkiri akan terus ada keterkaitan antara produk pemilu dengan integritas penyelenggara pemilu. Yang pasti proses pemilu akan diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang anggotanya kurang berintegritas,” ujarnya. dia berkata.

Senada, anggota Asosiasi Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) Herdiansyah Hamzah Castro juga mengatakan pelanggaran kode etik dan sanksi terhadap Hasyim akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.

Sebab, menurut Castro, hal itu tidak hanya terkait Hasyim saja, tapi juga melibatkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Nah kalau logikanya begini, bagaimana sapu kotor bisa menghasilkan hasil pemilu yang bersih, pasti kotor juga kan? Imajinasi masyarakat kalau penyelenggaranya busuk, di quote ya, penyelenggaranya pun jorok, otomatis. hasil atau karya yang dihasilkan juga akan dipertanyakan “bagi masyarakat karena kemungkinan besar juga kotor, itulah persepsi yang tercipta akibat sanksi terhadap Hasyim Asy’ari,” kata Castro.

Hilangnya kepercayaan terhadap pemilu

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, juga menyampaikan pesan serupa.

Neni mengatakan, pelanggaran kode etik Hasyim sebagai Ketua KPU merupakan permasalahan yang sangat serius. Sebab, hal tersebut secara tidak langsung berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Masyarakat pasti kehilangan kepercayaan terhadap tindakan yang dilakukan Ketua KPU, baik terkait penyelenggaraan pemilu maupun hasilnya,” ujarnya.

Bersambung ke halaman berikutnya…


Exit mobile version