Site icon Pahami

Berita Ketua KPK Sebut Punya Kewenangan Usut Kaesang soal Dugaan Gratifikasi


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), Nawawi Pomolango kembali menegaskan, meski bukan penyelenggara nasional, lembaga antirasuah tetap berwenang memanggil putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Kaesang Pangarep.

Pasalnya Kaesang yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih memiliki hubungan atau bagian dari keluarga penyelenggara negara.

“Kaesang harus kita lihat kaitannya dengan ketatanegaraan, itu. Dia punya keluarganya,” kata Nawawi usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9). ).


Nawawi menyebut istilah itu pengaruh perdagangan atau mempengaruhi perdagangan. KPK, kata dia, akan menentukan apakah fasilitas yang diterima Kaesang tidak ada kaitannya dengan jabatan yang dijabat kerabatnya.

“Kami tahu instrumen hukum seperti pengaruh perdaganganmempengaruhi perdagangan. “Benarkah fasilitas yang diperoleh yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan jabatan yang boleh dijabat kerabatnya,” kata Nawawi.

KPK mengagendakan penjelasan Kaesang

Nawawi mengaku sudah memerintahkan agar Kaesang Pangarep segera dipanggil untuk meminta penjelasan terkait penggunaan jet pribadi yang ia gunakan saat bepergian ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya beberapa waktu lalu.

“Direktur saya jawab, mereka sementara menyiapkan jadwalnya untuk memperjelas maksudnya,” kata Nawawi.

Menurut Nawawi, perintah ini disampaikannya terutama kepada Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Masyarakat. Namun Nawawi belum bisa memastikan jadwal gugatan tersebut.

Namun, dia membantah KPK memberikan perhatian khusus atau menunda pengungkapan kasus tersebut. Nawawi menegaskan semua orang setara di hadapan KPK.

“Memang benar kami sudah punya prosedur mengenai penanganan hal-hal seperti itu. Dan sejauh ini saya kira semuanya berjalan seperti biasa,” kata Nawawi.

(thr/DAL)



Exit mobile version