Site icon Pahami

Berita Ketua Komisi III Janji RUU KUHAP Dibahas Terbuka di Gedung DPR


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjanji untuk membahas tinjauan hukum tentang KUHP (RUU -INVITE KUHP) dibuat di depan umum dengan siaran langsung oleh Parlemen TV. Dia juga menekankan bahwa diskusi itu diadakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kami memastikan bahwa semua pertemuan diskusi Kode Prosedur Pidana akan diadakan di Gedung Parlemen secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen, sehingga dapat diikuti oleh masyarakat di mana pun mereka berada,” kata Habiburokhman dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin (21/4).


Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat sebelum dan sesudah Komite Kerja (PANJA) dari KUHAP.

Saat ini, Kode Kode Kode Pidana telah disetujui sebagai inisiatif yang diusulkan dari DPR dan kemudian akan dibahas dengan pemerintah sesuai dengan peraturan DPR.

“Kami berharap kami dapat segera memiliki kode prosedur pidana baru -dapat benar -benar membawa keadilan dalam proses pidana,” kata Habiburokhman.

Politisi partai Gerindra kemudian menjelaskan proses mengajukan RUU Kode Prosedur Pidana sebagai proposal untuk inisiatif DPR untuk periode 2024-2029.

Pada tanggal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan prosedur pidana. Komisi III kemudian menugaskan Badan Keahlian DPR (BK) untuk menyediakan naskah akademik dan kode prosedur kriminal.

Menurut Habiburokhman, dalam proses penyediaan naskah akademik dan kode prosedur pidana, BK telah melakukan beberapa kegiatan dalam penyerapan aspirasi masyarakat dalam bentuk diskusi dengan petugas penegak hukum termasuk Kantor Kejaksaan Agung dan Kepolisian Nasional. Ada juga perwakilan masyarakat sipil.

Kemudian, pada tanggal 23 Januari 2025, BK DPR memegang webinar dengan berbagai pembicara dari pemerintah, petugas penegak hukum, ke akademisi.

“Webinar dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui YouTube RI. Peserta webinar berasal dari universitas, kementerian/lembaga, organisasi sosial, organisasi pertahanan, dan petugas penegak hukum,” katanya.

Penyerapan aspirasi berlanjut hingga akhir 19 Maret 2025, Kode KUHAP KUHP secara resmi disetujui sebagai proposal untuk inisiatif DPR.

(TSA/TSA)


Exit mobile version