Site icon Pahami

Berita Ketua Komisi II DPR Pasrah Soal Putusan MK: Saya Cuma Anak Buah

Berita Ketua Komisi II DPR Pasrah Soal Putusan MK: Saya Cuma Anak Buah


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi DPR II Rifqinizami Karsayuda mengundurkan diri oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (Mk) yang mengarahkan pemisahan antara pemilihan lokal dan nasional pada tahun 2029.

Rifqi mengatakan dia adalah satu -satunya bawahan dalam struktur organisasi partai. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi akan ditentukan oleh Ketua Umum dan pemimpin DPR.


“Itu bukan level saya, saya hanya seorang bawahan dalam partai, lalu membiarkan ketua ketua publik, setidaknya ketua pembicaraan suku, bagaimana mengikuti keputusan pengadilan konstitusional,” kata Rifqi di kompleks parlemen pada hari Senin (7/7).

Politisi partai Nasdem mengakui keputusan Pengadilan Konstitusi Dilema yang akan diimplementasikan. Di satu sisi, potensi perpanjangan anggota DPRD, dari 5 hingga 7,5 tahun sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi, tidak sesuai dengan Konstitusi 1945.

Akibatnya, Pasal 22 Konstitusi memerintahkan pemilihan DPR, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD yang akan diadakan sekali dalam lima tahun. Di sisi lain, keputusan Mahkamah Konstitusi juga harus diterapkan karena final dan mengikat.

“Pemilihan umum diadakan setiap 5 tahun. Pemilihan umum diadakan untuk memilih Presiden, Anggota Parlemen Indonesia, anggota DPD RI, dan anggota DPRD,” kata Rifqi.

“Sekarang, jika kita menciptakan norma -norma di tingkat hukum, yang dengan jelas merusak norma -norma dalam undang -undang dasar, kita tidak membuat Konstitusi, kita menyelesaikan Konstitusi,” katanya.

Oleh karena itu, Rifqi berjanji untuk tidak terlibat dalam teknik konstitusional jika ia harus memperpanjang masa jabatan anggota DPRD melalui tinjauan hukum di DPR.

“Dan saya pribadi tidak akan melakukan prosesnya. Biarkan sejarah dicatat, bagaimana sikap kita terhadap Konstitusi hari ini,” katanya.

Ketika ditanya tentang peluang Amandemen Konstitusi ’45, Rifqi menganggap wacana terlalu jauh. Saat ini, keputusan Mahkamah Konstitusi berada pada titik diskusi antara para pemimpin partai.

Rifqi mengatakan Komisi II masih menunggu lampu hijau dari kepemimpinan DPR untuk memulai pemilihan atau hukum politik. Dia benar -benar menyerahkan mekanisme peninjauan, baik dalam bentuk terpisah atau omnibus.

“Sikap Dewan Perwakilan Rakyat II sejak awal jelas terkait dengan pemilihan atau partai politik, kedua undang -undang, yang keduanya dikodifikasi, atau satu per satu, sikap kami sedang menunggu arahan dan keputusan kepemimpinan DPR,” katanya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilihan dimuat oleh nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Pemilihan dan Asosiasi Demokrasi (MULU).

“Mengingat permintaan pemohon untuk divisi tersebut,” kata Ketua Hakim Suhartoyo untuk membaca hasil 135/PUU-XXII/2024 di Pengadilan MK, Jakarta, Kamis (6/26).

Melalui keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta agar pemilihan lokal atau lokal diadakan setelah pemilihan negara setidaknya 2 tahun atau maksimum 2,5 tahun. Pemilihan nasional termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD.

Meskipun pemilihan lokal atau regional termasuk pemimpin regional gubernur dan walikota, serta DPRD.

(FRA/THR/FRA)


Exit mobile version