Site icon Pahami

Berita Ketua Fraksi PAN Pertanyakan Sistem Hasil Hitung Suara Caleg di KPU


Jakarta, Pahami.id

Ketua Fraksi PAN Soal Sistem Penghitungan Suara Calon Undangan di KPU

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menyinggung perbedaan jumlah suara pada sistem penghitungan kolom pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dan DPRD Provinsi di situs KPU.

Kata Saleh, rumus perhitungannya adalah jumlah suara sah seluruh calon anggota legislatif di suatu partai ditambah jumlah suara sah partai tersebut adalah jumlah suara sah yang diperoleh partai tersebut.


Namun di situs KPU, jumlah suara suatu partai berbeda dari yang seharusnya, kata Saleh.

Menurut Saleh, terdapat beberapa kejanggalan terkait penghitungan suara di situs KPU. Ia pun mempertanyakan persentase data yang disebut meningkat, namun perolehan suara calon legislatif justru menurun drastis.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Selain itu, Saleh juga melihat perbedaan jumlah suara pada rekap C1 kolom Wilayah dengan rekap pada kolom Dapil.

“Perolehan suara partai yang tidak lolos PT terbukti sangat kecil dibandingkan perolehan suara caleg dan partainya. Apakah ada kesalahan rumus perhitungan yang perlu segera diperbaiki? Hal ini menjadi domain ahli KPU dan tim IT yang berhak menjawabnya,” kata Saleh.

Sebaliknya rumus penghitungan pada kolom Pileg DPRD Kabupaten/Kota disebut tidak ada kesalahan.

Lebih lanjut, Saleh mendorong masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi penghitungan suara setiap calon legislatif yang didukung. Meski data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU bukan menjadi dasar pengambilan keputusan, tegasnya, masyarakat berharap hasil yang ditampilkan sesuai rekap manual.

“Dengan begitu, masyarakat juga bisa memantau dan memantau hasil masing-masing calon legislatif yang didukungnya. Padahal, perlu pemanfaatan IT dan digitalisasi penghitungan suara untuk hal-hal seperti itu,” lanjutnya.

Untuk itu Saleh meminta KPU segera memperbaiki Sirekap yang hasil akhirnya tetap berdasarkan rekap manual langkah demi langkah.

“Anggarannya cukup besar. Jadi, sangat perlu segera diperbaiki agar masyarakat bisa turut serta mengawasi seluruh jajaran pemilu,” kata Saleh.

Setelah Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari, kini penghitungan hasil akhir dilakukan secara manual dan digital. Berbeda dengan quick count (QC) pemilihan presiden (pilpres) yang langsung menyebutkan perkiraan hasil tiga pasangan calon, rata-rata pemilu legislatif (pileg) hanya menyebutkan hasil partai.

Saleh mengatakan, hal ini berarti setiap calon legislatif harus mengumpulkan dan mendokumentasikan sendiri hasil rekap C1 di seluruh TPS.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Divisi Pelaksana Teknis KPU RI Idham Holik menyatakan, KPU akan memastikan keakuratan data hasil perolehan suara peserta pemilu di Sirekap, serta data yang ditampilkan kepada publik melalui situs pemilu2024.kpu.go.id.

“Keakuratan data perolehan suara peserta pemilu ditunjukkan dengan sinkronisasi data antara data yang terdapat pada foto Formulir Hasil Model C (format plano) dengan hasil pembacaan foto yang ditampilkan pada data numerik,” ujarnya. Idham pada Minggu (18/2).

Dijelaskannya, ada dua teknologi untuk membaca data pada foto Formulir Hasil Model C di Sirekap, yaitu OMR (Optical Mark Recognition) untuk Pilpres Sirekap dan OCR (Optical Character Recognition) untuk Sirekap Pileg yang meliputi DPR, DPD, dan provinsi. DPRD dan DPRD kabupaten/kota.

Apabila terjadi kesalahan atau ketidakakuratan pada hasil pembacaan dokumen formulir Model C di OMR, maka teknologi pembacaan tidak memperbolehkan KPPS melakukan pengeditan dan/atau koreksi. Koreksi hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara PPK Sirekap dalam forum Rapat Paripurna Penghitungan Suara atau oleh penyelenggara Sirekap KPU kabupaten/kota.

Hal ini berdasarkan peninjauan sinkronisasi data hasil pemungutan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media.

Sedangkan OCR memperbolehkan KPPS di lokasi TPS setelah mengunggah dokumen foto Formulir Model C untuk mengedit atau memperbaiki segala ketidakakuratan atau kesalahan data hasil pembacaan pada foto.

“Apabila KPPS melewatkan adanya ketidakakuratan atau kesalahan hasil pembacaan data, maka penyelenggara PPK Sirekap dan KPU dapat memperbaikinya,” kata Idham.

(rea/rir)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version