Site icon Pahami

Berita Ketua DPRD Sumut soal Sengketa 4 Pulau: Kita Harus Pertahankan

Berita Ketua DPRD Sumut soal Sengketa 4 Pulau: Kita Harus Pertahankan


Medan, Pahami.id

Ketua Sumatra Utara Erni Ariyanti menekankan pentingnya mempertahankan Empat pulau yang sekarang telah ditetapkan sebagai bagian dari area administrasi Sumatra Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Keempat pulau disebut sebagai Pulau Mangkir yang hebat (Mangkir Gater), pulau -pulau kecil (Kekir Kekir), Pulau Lutan, dan Pulau Long. Keempat pulau itu sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri sekarang memasuki area Administrasi Sumatra Utara.


“Ya, kita juga harus mempertahankan,” kata politisi partai Golkar di gedung Sumatra Utara, Medan, Kamis (12/6).

Politisi Partai Golkar menambahkan bahwa keputusan Kementerian Dalam Negeri bukanlah sesuatu yang diambil, tetapi telah melalui proses panjang dengan penelitian ilmiah dalam -kedua.

“Tidak tiba, ini adalah studi ilmiah,” katanya.

Tentang kemungkinan gugatan dari pemerintah daerah Aceh ke Pengadilan Administrasi Negara (PTUN), Erni mengklaim belum ditanyai.

Dia menghormati langkah -langkah ini sebagai bagian dari proses demokrasi.

“Menteri Urusan Mr Home Tito juga telah membuka suara jika ada klaim untuk PTUN, mengundang Provinsi Aceh,” katanya.

Erni menambahkan bahwa Gubernur Utara Sumatra Bobby Nasution juga telah mengunjungi Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas transfer empat pulau.

“Jika ada kunjungan kembali dari Gubernur Aceh ke Sumatra Utara, kami dan Gubernur siap menerimanya,” katanya.

Menteri Dalam Negeri nomor 300.2.2-2138 dari tahun 2025 telah menetapkan empat pulau administrasi di wilayah Tapanuli Tengah, wilayah Sumatra Utara.

Namun, keputusan ini segera menarik protes dari pemerintah Aceh dan rakyatnya. Mereka mengatakan bahwa pulau -pulau itu memiliki ikatan historis dan Yuridis dengan provinsi Aceh.

Salah satu dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim adalah keputusan pemeriksaan agraria dari nomor 125/ia/1965.

Polemik yang terkait dengan status kepemilikan terus menerus dan prihatin dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dalam negeri, yang mengatakan mereka akan terus berusaha untuk solusi melalui saluran administratif dan hukum.

(Fnr/wis)


Exit mobile version