Site icon Pahami

Berita Ketua dan Sekretaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Pilkada 2024

Berita Ketua dan Sekretaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Pilkada 2024


Makassar, Pahami.id

Dua orang Komisioner dan Sekretaris KPU (KPU) Daerah Pilkada 2024.

Tersangka adalah Ketua KPU, ICHLAS dan Komisioner Muarrif serta Sekretaris KPU Agus Salim selaku Pengguna Anggaran atau PPK.

Dalam proses ini ada tiga orang tersangka, sebagai pengguna anggaran, saya sebagai ketua dan m sebagai komisaris, kata Kepala Kejaksaan Pakukep Jhon Ilef Malammasam kepada wartawan, Senin (1/12).


Dalam kasus ini, kata Jhon, ketiga tersangka ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas proses pengadaan di KPU PakuKep yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp544 juta.

Tersangka terlibat langsung dalam beberapa proses kegiatan KPU seperti pengadaan barang dan jasa APK serta kegiatan KPU lainnya, ujarnya.

Jhon mengatakan, Ketua dan Komisioner KPU Pakukep tidak mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan. Namun, mereka diduga ikut campur dalam proses pengadaan tersebut.

“Ini dalam proses pengadaan di KPU, ketua dan komisioner tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan intervensi dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Sementara Sekretaris KPU Pakukep, kata Jhon, selaku PPPK merupakan orang yang berwibawa dalam proses pengadaan di KPU.

Ternyata ada konspirasi ya di antara ketiganya untuk memilih calon pemasok, ujarnya.

Nantinya dalam proses pengadaan, ketiga tersangka diduga meminta pembayaran sebesar 10 persen kepada rekanan yang mereka tunjuk langsung, tanpa mengikuti proses e-procurement sesuai aturan. Oleh karena itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel diketahui kerugian negara sebesar Rp554 juta.

Dari aksi tersebut, kejaksaan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp206 juta sebagai barang bukti hasil kejahatan, ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari berikutnya di Rutan Pakukep untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, penyidik ​​telah memeriksa 28 orang saksi, yang meliputi tiga orang saksi ahli dan tujuh orang saksi utama, ujarnya.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Persimpangan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

(miR/isn)


Exit mobile version