Jakarta, Pahami.id —
Polisi menunjuk AI, Ketua Ibu Pendidikan Anak Usia Dini (prasekolah) Papua Selatan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 4,6 miliar.
Benar AI telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PAUD pada tahun 2023 yang diperkirakan berjumlah Rp 8,5 miliar. Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka, kini ada dua orang yang tercatat sebagai TSK dalam kasus dana PAUD, kata Kanit Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S Darmawan mengutip di antaraJumat (23/1).
Penetapan AI sebagai tersangka dilakukan pada 19 Desember 2025.
Sebelumnya, penyidik menetapkan YM menjabat sebagai bendahara program PAUD di Wilayah Papua Selatan.
Untuk tersangka YM, kata AKP Anugrah, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Merauke namun belum diserahkan atau P19 karena masih menunggu instruksi dari JPU.
Tercatat 17 saksi diperiksa termasuk tiga saksi ahli.
Tersangka YM dan AI dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, kata AKP Anugrah.
(tim/dal)

