Jakarta, Pahami.id –
Pemerintah dan DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Haji telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji Haji (BPIH) pada tahun 2026 sebesar Rp 87.409.365. Total biaya haji (Tn) Jemaah reguler akan berkurang Rp 2,8 juta dari tahun 2025.
Rapat Panitia Kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai perwakilan pemerintah.
“Apakah keputusan ini ya, yang kami sampaikan adalah BPIH 1447 HIJRIAH atau 2026 M sebesar Rp 87,4 juta atau turun Rp 2,8 juta, apakah disetujui?” kata Abdul Wachid.
Namun secara total, Panja Haji tidak memberlakukannya kepada jamaah. Biaya Haji Haji (BIPIH) atau biaya yang harus dikeluarkan jamaah adalah Rp 54.193.807 juta.
Sisanya sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen diambil dari manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan penurunan ini merupakan hasil efisiensi berbagai komponen biaya, termasuk renegosiasi harga layanan di Arab Saudi dan optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung jamaah haji 1447 Hijriah/2026 M sebesar Rp54,92 juta.
Sedangkan subsidi yang diambil dari nilai manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total BPIH. Komposisi pendanaan ini menjaga keseimbangan antara kapasitas jamaah dan keberlangsungan dana haji.
(thr/dal)

