Site icon Pahami

Berita Ketahuan ‘Ternak’ Nyamuk DBD, Warga Jaktim Bisa Didenda Rp50 Juta


Makassar, Pahami.id

Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menerapkan pembatasan berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk. aedes aegypti penyebab penyakit demam berdarah demam berdarah (demam berdarah).

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pembatasan tersebut diberikan sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus demam berdarah yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.


“Satpol PP Kota Jakarta Timur akan mengenakan denda kepada warga jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya. aedes aegypti,ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).

Budhy menjelaskan, penerapan denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penatalaksanaan Penyakit Demam Berdarah.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Pasal ini ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau dua atau tiga bulan penjara,” jelas Budhy.

Satpol PP Kota Jakarta Timur akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan terhadap warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk selama penerapan PSN. Pada tahap awal, warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

Budhy mengatakan, surat teguran itu sudah dikeluarkan pada Jumat (31/5).

“Tercatat total ada 24 warga yang diberikan SP1 karena ditemukan jentik nyamuk di rumahnya selama PSN. Kebanyakan di Kecamatan Ciracas, Jatinegara, dan Matraman,” ujarnya.

Menurut dia, apabila surat peringatan pertama tidak dihiraukan dan masih ditemukan jentik nyamuk di PSN pada minggu berikutnya, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

“Kalau mendapat surat teguran sebanyak tiga kali, akan disidangkan karena tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Budhy.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy mengatakan, penerapan pembatasan merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Sehingga kasus DBD bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Herwin mengungkapkan, kumulatif kasus DBD pada Januari hingga 29 Mei tercatat sebanyak 2.229 kasus yang tersebar di 10 kabupaten.

Rinciannya, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.

Kemudian Kabupaten Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus, dan Kabupaten Makasar 84 kasus.

Berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, lanjutnya, total ada 38.665 rumah dan bangunan yang diperiksa jentik nyamuk selama PSN.

Dari jumlah tersebut diketahui jumlah rumah yang positif ulat bulu sebanyak 2.667 rumah dan negatif ulat bulu sebanyak 35.988 rumah atau angka bebas ulat bulu (ABJ) sebesar 93,08 persen, jelasnya.

(lna/rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version