Site icon Pahami

Berita Kesaksian Eks Dirut Pertamina dan Patra Niaga di Sidang Impor BBM

Berita Kesaksian Eks Dirut Pertamina dan Patra Niaga di Sidang Impor BBM


Jakarta, Pahami.id

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (barel), Alfian Nasution, dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk olahan dengan terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 Riva Siahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/11).

Dalam keterangannya, seperti dikutip dari siaran pers tim pendukung Riva Siaan, Alfian dan Nicke menyatakan, selama terdakwa menjabat Direktur Marketing & Trade Center, PT Pertamina Patra Niaha (PPN) berhasil meraup keuntungan lebih dari satu miliar dolar.


“Saksi Alfian Nasution dan Nicke Widyawati menyatakan, selama Riva Siaan menjabat sebagai Direktur Pemasaran & Sentral Perdagangan, Maya Kusmaya sebagai VP Trade & Bisnis Lainnya dan Edward Corne sebagai Manajer Perdagangan Produk di PPN, Solar tidak disubsidi,” ujarnya.

“Ini merupakan keuntungan tertinggi yang diraih selama keberadaan Pertamina.

Dalam keterangannya, mereka menyebut impor bahan bakar minyak (BBM) diperlukan karena kebutuhan dalam negeri tidak dapat terpenuhi sesuai kesepakatan dalam Rapat Optimalisasi Hilir (OPHIL). Dia mengatakan itu bukan keputusan individu.

Selain itu, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas impor BBM, diperbolehkan melakukan proses negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik.

Faktanya, tim perdagangan PPN saat ini berhasil mengoptimalkan biaya pengadaan impor, artinya berhasil mendapatkan harga murah dalam pengadaan. Negara berhasil melakukan penghematan, berdasarkan TKO [Tata Kerja Organisasi]demikian pernyataan kuasa hukum Riva dkk.

Sebelumnya, Riva dkk didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dengan mengimpor produk olahan/bahan bakar minyak dan menjual solar tanpa subsidi.

Dalam sidang dakwaan pada 9 Oktober di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kejahatan yang dilakukan Riva Siaan dilakukan bersama-sama dengan beberapa terdakwa lainnya dalam kurun waktu 2018-2023.

Terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana ini adalah Asisten Manajer Perdagangan Impor Mentah pada Fungsi Perdagangan Mentah ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trade & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s/d 2023, sebagai Central Marketing and Trade Director PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018, Toto Nugroho.

Kemudian SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2018-2020 Hasto Wibowo; Manajer Pengembangan Bisnis PT Trafigura 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Pasokan dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution.

Dua kasus utama yang didakwa adalah impor produk olahan atau bahan bakar minyak dan penjualan solar tidak bersubsidi.

Mantan Direktur Penindakan (Dirtut) Jampidsus, Sutikno mengungkapkan, total kerugian negara dari rincian kerugian finansial dan ekonomi mencapai Rp 285 triliun.

Hal tersebut tertuang dalam laporan analisis kerugian perekonomian nasional akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding dan KKKS periode 2018-2023 dari ahli di bidang minyak mentah dan tata kelola produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding dan KKK tertanggal 19 Juni 2025.

Riva dkk didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada lanjutan persidangan 6 September 2025, majelis hakim pengadilan tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Riva sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Saat membacakan putusan pengecualian, hakim mengatakan jaksa telah menjelaskan secara lengkap dan jelas kejahatan yang didakwakan Riva. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan tuduhan tersebut.

(Tim/Anak-anak)


Exit mobile version