Site icon Pahami

Berita Kerugian Kasus Korupsi Emas Antam Diperkirakan Capai Rp1 Triliun


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) memperkirakan kerugian uang negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas mencapai 109 ton. PT Antam periode 2010-2022 mencapai Rp 1 triliun.

Kepala Penkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, sebenarnya angka kerugian uang negara dalam kasus ini masih dihitung ahli.

“Penyidik ​​sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian uang negara, namun dari perkiraan sementara yang dihitung penyidik, tapi tentunya berdasarkan perhitungan ahli yang kita harapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat, berada pada kisaran Rp. 1 triliun,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Kamis (18/7) sore.


Dalam kesempatan itu, Harli kembali menegaskan, emas Antam yang beredar di masyarakat merupakan emas asli.

“Emas tersebut tidak palsu, namun hak merek milik PT Antam ditempelkan secara tidak sah oleh tersangka sehingga ada selisih harga dari harga beli dengan merek yang dilampirkan,” ujarnya.

Kejaksaan Agung dalam kasus ini hanya menetapkan tujuh tersangka baru. Masing-masing adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT dan HKT.

Sebelum tujuh tersangka, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.

Keenam tersangka ini semuanya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pengilangan Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melebur, memurnikan, dan menempa logam mulia secara ilegal. Akibatnya, dalam kurun waktu 2010 hingga 2021, sebanyak 109 ton logam mulia berbagai ukuran dicetak dengan stempel Antam palsu.

(tahun/bulan)


Exit mobile version