Site icon Pahami

Berita Keputusan Pemakzulan Yoon di Tangan MK Korsel Hadapi Hambatan


Jakarta, Pahami.id

Keputusan akhir pelengseran Presiden Yoon Suk Yeol berada di tangan Mahkamah Konstitusi setelah Majelis Nasional mengeluarkan mosi pemberhentian kepala negara, Sabtu (14/12). Namun tampaknya proses ini akan sangat rumit.

Menurut undang-undang di Korea Selatanketika DPR mengajukan mosi pemakzulan terhadap presiden, pengadilan wajib meninjau dan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak mosi tersebut dalam waktu 180 hari atau 6 bulan.


Namun peluncurannya Waktu KoreaSituasi ini rumit karena saat ini Mahkamah Konstitusi hanya memiliki enam hakim, bukan sembilan, karena 3 hakim pensiun pada Oktober lalu dan hingga saat ini belum ada usulan pengganti dari DPR.

Berdasarkan undang-undang Mahkamah Konstitusi, suatu perkara hanya dapat ditinjau jika dihadiri paling sedikit tujuh orang hakim. Sedangkan hakim aktif saat ini hanya berjumlah 6 orang.

Namun, sebelumnya, Ketua Komisi Komunikasi Korea Lee Jin-sook, yang dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September, mengajukan permohonan untuk menangguhkan ketentuan tersebut sehingga pengadilan dapat terus meninjau kasus pemakzulannya. Pengadilan mengabulkan permintaan tersebut.

Oleh karena itu, sangat mungkin MK mengkaji kasus lain, termasuk pemecatan Yoon.

Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa setidaknya enam hakim harus menyetujui pemakzulan agar dapat diterima, yang berarti mosi DPR untuk memakzulkan Yoon dapat disetujui jika keenam hakim tersebut sepakat dengan suara bulat.

Namun, putusan yang hanya disetujui oleh enam hakim tersebut dapat menimbulkan permasalahan legalitas, mengingat pentingnya permasalahan ini.

Dalam kasus pemakzulan Presiden Roh Moo-hyun pada tahun 2004, kesembilan posisi hakim telah terisi. Kemudian dalam kasus pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, pengadilan terdiri dari delapan hakim.

Beberapa pihak berpendapat bahwa Perdana Menteri Han Duck-soo, yang saat ini menjabat sebagai penjabat presiden, memiliki wewenang untuk menunjuk hakim baru.

Namun, pihak oposisi juga mencoba menuduh Han dengan alasan bahwa dialah yang bertanggung jawab atas keputusan darurat militer tersebut. Sebab, dia menghadiri rapat Kabinet sebelum deklarasi darurat militer Yoon.

Meskipun Han telah menghindari pemakzulan dan tetap menjabat sebagai presiden, masih belum pasti apakah ia akan menggunakan kekuasaan kepresidenannya untuk menunjuk hakim.

Usai pemungutan suara Dewan, Presiden Eksekutif Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae mengatakan dia akan segera meninjau mosi pemakzulan yang telah disepakati.

“Kami akan melakukan peninjauan secara cepat dan adil,” tutupnya.

(ldy/dmi)



Exit mobile version