Jakarta, Pahami.id –
Polisi menangkap pria itu dengan awal SHL (35) sebagai Kepala sekolah Serta wali oSis di sekolah asrama di Legok, Tangang, Banten, ekornya pemindahan kepada siswa di bawah usia 15 tahun.
“Tersangka adalah kepala sekolah menengah di tempat asrama untuk para korban sekolah menengah, serta tersangka yang merupakan pelatih dewan siswa sekolah menengah,” kata Kepala Polisi Tangerang Selatan AKBP, Victor Inkiriwang, pada konferensi pers pada hari Rabu (2/7).
Dari ujian polisi ditemukan bahwa pelecehan seksual dimulai pada Februari 2025 ketika SHL meminta korban untuk menjadi presiden dewan siswa di sekolahnya. Namun, korban menolak.
Selanjutnya, tersangka kembali ke korban dengan maksud memotivasi korban untuk menjadi presiden dewan siswa.
Pada kesempatan itu, itu mengancam akan mendapatkan korban dari kelompok Tahfidz jika korban kembali ke presiden dewan siswa.
“Lalu ketika hubungan antara tersangka dan korban menjadi dekat, tersangka kemudian diminta untuk bertemu di salah satu tempat yang tenang di sekolah asrama, sehingga tersangka mengganggu kekerasan seksual atau seksual terhadap korban,” kata Victor.
Victor mengungkapkan bahwa tersangka telah mengambil korban sembilan kali. Tersangka juga diketahui telah melakukan kekerasan selama bertindak tidak pantas.
“Serta tersangka beberapa kali memberi korban uang dan mengancam korban untuk tidak menceritakan tindakan tersangka kepada siapa pun,” katanya.
Untuk tindakannya, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 hukum nomor 17 tahun 2016 tentang pembentukan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -anak terhadap Hukum dan/atau Pasal 6 Hukum Nomor 12 tahun 2022 tentang TPK dengan ancaman kejahatan maksimum 20 tahun di penjara.
(Dis/anak -anak)