Site icon Pahami

Berita Kenapa KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin?


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menelpon Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Pakcik Birin yang menjadi tersangka korupsi dan menerima suap.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengklaim lembaga antirasuah itu tidak pernah bermain politik dalam mengusut setiap kasus.


Terbukti yang bersangkutan dicegah (pergi ke luar negeri) dan juga ditetapkan sebagai tersangka, kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10).

Tessa menjelaskan, waktu gugatan Paman Birin akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik ​​lembaga antirasuah dalam mengklarifikasi kasus ini.

Tegasnya, waktu pemanggilan Pakcik Birin merupakan kewenangan tim penyidik ​​yang mengusut kasus ini.

“Penyelidikan atas masalah ini masih berlangsung, proses yang berkesinambungan“katanya.

Selain itu, Tessa mengingatkan semua pihak untuk tidak mengganggu kerja penyidik ​​KPK dalam kasus yang melibatkan Pakcik Birin.

“Bagi mereka yang mencoba mempengaruhi saksi atau mengganggu proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan,” ujarnya.

Biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga jelas kapan kasusnya akan dibawa ke pengadilan, lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengaku akan mengejar Pakcik Birin yang belum pernah ditangkap dalam Operasi Tangkap (OTT) beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini penyidik ​​masih berusaha mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/10).

Selain pengejaran, KPK juga akan mengeluarkan surat panggilan penyidikan yang akan dikirimkan ke alamat rumah Pakcik Birin. Jika pihak yang bersangkutan mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerbitkan DPO.

“Nanti akan kami lakukan prosedur pemanggilannya. Kalau tidak hadir akan kami hubungi lagi. Kalau tidak muncul lagi akan kami tunjuk sebagai DPO,” kata Ghufron.

Lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Imigrasi untuk melarang Pakcik Birin pergi ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, KPK telah menangkap 6 tersangka lagi. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Penyelesaian dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti. Erlynah (YUL).

Kemudian Pengelola Rumah Tahfidz Darussalam dan penagih uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 KUHP Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mab/fra)


Exit mobile version