Jakarta, Pahami.id –
Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki harta senilai Rp 4,8 miliar.
Data tersebut ia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 Maret 2024 saat masih menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dilansir dari laman E-LHKPN KPK, Abdul Wahid memiliki harta benda berupa 12 bidang tanah dan bangunan yang merupakan penghasilan sendiri senilai Rp4.905.000.000.
Detailnya berupa tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Pekanbaru RP. 800.000.000; Tanah dan bangunan seluas 376 meter persegi di Pekanbaru Rp. 55.000.000; Tanah dan bangunan seluas 10.000 meter persegi di Indragiri Hilir Rp. 20.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 20.000 meter persegi di Pekanbaru RP. 800.000.000; Tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi di Pekanbaru Rp. 100.000.000; Tanah dan bangunan seluas 14.900 meter persegi di Kampar Rp. 200.000.000; Tanah dan bangunan seluas 16.400 meter persegi di Kampar Rp. 120.000.000.
Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 21.000 meter persegi di Kampar Rp. 120.000.000; Tanah dan bangunan seluas 18.400 meter persegi di Kampar Rp. 120.000.000; Tanah dan bangunan seluas 10.300 meter persegi di Kampar Rp. 120.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 18.200 meter persegi di Kampar Rp. 150.000.000 dan tanah serta bangunan seluas 1.555 meter persegi di Jakarta Selatan RP. 2.300.000.000.
Abdul Wahid juga menyatakan memiliki kendaraan senilai Rp 780.000.000. Terdiri dari Toyota Fortuner Jeep 2016 home made Rp 400.000.000; dan Mitsubishi Pajero 2017 buatan sendiri Rp 380.000.000.
Tidak terdapat aset atau surat berharga lainnya dalam LHKPN. Namun Abdul Wahid tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp621.046.622 dan utang sebesar Rp1.500.000.000.
“Total hartanya sebesar Rp4.806.046.622,” seperti dilansir laman E-LHKPN KPK, Selasa (4/11).
Terdapat peningkatan sebesar Rp750.000.000 dari laporan tahun sebelumnya. Pada 14 April 2023, Abdul Wahid melaporkan harta kekayaan kepada KPK senilai Rp4.056.046.622.
KPK melakukan OTT di Riau pada Senin, 3 November 2025 dengan menangkap 10 orang. Selain Abdul Wahid, sembilan di antaranya merupakan penyelenggara negara.
Dari operasi senyap itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita uang. OTT ini terkait dengan proyek di layanan PUPR.
“Dari 10 orang itu, pihak yang ditangkap itu dari penyelenggara negara, jadi nanti kami update juga siapa yang ditangkap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (3/11).
Ini merupakan OTT keenam di Riau yang dilakukan KPK pada tahun 2025.
(ryn/tidak)
                    
                                         

