Site icon Pahami

Berita Kena OTT, Fadia Arafiq Klaim Tak Tahu Aturan Karena Bekas Pedangdut

Berita Kena OTT, Fadia Arafiq Klaim Tak Tahu Aturan Karena Bekas Pedangdut


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) ungkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut atau penyanyi dangdut saat diperiksa penyidik.

Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menjelaskan bahwa yang bersangkutan berlatar belakang seorang musisi, bukan birokrat. Hal itu disampaikan oleh adik FAR, kata Wakil Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Asep kembali mengatakan, pernyataan pelantun lagu ‘Cik Cik Bum Bum’ itu bertentangan dengan prinsip. anggapan iures de iure atau teori hukum fiksi.


“FAR sudah dua periode menjadi Bupati atau penyelenggara negara, dan pernah menjabat Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga FAR harus memahami penerapan prinsip tersebut. pemerintahan yang baik pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepada KPK, Fadia mengaku bukan birokrat dan tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan provinsi. Fadia juga mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Adik FAR kurang memahami hukum dan tata kelola pemerintahan kabupaten. FAR mengakui urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda, padahal dia lebih bersifat seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata Asep.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah melakukan serangkaian penangkapan sepanjang bulan Ramadhan yang merupakan OTT ketujuh tahun ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian KPK mengumumkan telah menangkap 11 orang lagi yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Pada 4 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau alih daya personel, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

(fam/dal)


Exit mobile version