Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan rencana keikutsertaan Indonesia dalam Pasukan Stabilisasi Internasional/ISF) telah mendapat persetujuan dari Palestina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl mengatakan, masyarakat Palestina mengetahui keterlibatan Indonesia dalam ISF. Palestina menyetujui langkah Indonesia sejalan dengan misi kemanusiaan yang diusung Indonesia.
“Satu hal yang juga sangat penting adalah hal ini dilakukan dengan izin dari pihak Palestina. “Jadi ini menjadi bagian integral dari keterlibatan Indonesia dalam ISF,” kata Nabyl dalam media briefing di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (19/2).
Partisipasi Indonesia dalam ISF belakangan ini menjadi perhatian. Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang paling “vokal” menyatakan kesediaannya mengirimkan ribuan tentara untuk menjaga perdamaian di Jalur Gaza.
Ada kekhawatiran bahwa ISF, yang dibentuk berdasarkan mandat Dewan Perdamaian (BoP) Presiden AS Donald Trump, akan digunakan untuk melucuti senjata kelompok milisi Hamas. Hamas telah memperingatkan ISF untuk tidak memajukan agenda Israel di Palestina.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memperkirakan Indonesia akan mengirimkan sekitar 8.000 tentara ke Gaza. Sekitar 1.000 staf dikabarkan akan hengkang pada April mendatang.
Kementerian Luar Negeri RI dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa penempatan personel militer Indonesia di ISF sepenuhnya berada di bawah kendali negara Indonesia.
Instruksi Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga didasarkan pada amanat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dalam Resolusi 2803, politik luar negeri yang aktif dan independen, dan hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri menegaskan ruang lingkup tugas personel Indonesia terbatas dan spesifik, dengan fokus pada misi kemanusiaan, perlindungan sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas polisi Palestina.
“Partisipasi Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.
“Anggota Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” lanjut Kementerian Luar Negeri RI.
Tentara Indonesia juga hanya diperbolehkan menggunakan kekuatan yang sangat terbatas. Penggunaan kekerasan hanya dapat digunakan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, asalkan dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sesuai dengan hukum internasional dan aturan keterlibatan.
Kementerian Luar Negeri juga menegaskan bahwa pengerahan pasukan Indonesia hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Otoritas Palestina. Tentara Indonesia juga hanya akan ditugaskan di wilayah Gaza yang merupakan bagian dari wilayah Palestina.
“Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi atau pemindahan paksa atau pemukiman kembali warga Palestina dalam bentuk apapun,” kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam pernyataannya.
“Indonesia akan menghentikan keikutsertaannya apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari peringatan nasional Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” lanjut Kementerian Luar Negeri RI.
(blq/dna)

