Site icon Pahami

Berita Kemlu RI Ungkap 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri (Kementerian Kehutanan) Republik Indonesia telah mengungkapkan 157 orang Indonesia (Warga negara Indonesia) Terancam oleh hukuman mati di luar negeri.

Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir (TATA) melaporkan data selama konferensi pers tentang layanan perlindungan dan perlindungan rakyat Indonesia di luar negeri pada tahun 2024 di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta Tengah pada Kamis (13/2).

“Masih masih ada 157 dalam penanganan,” kata Tata.


Dalam sebuah laporan yang ditujukan untuk kru media, nomor 157 adalah “pada hukuman mati” atau diam.

Secara rinci kasus ini terdiri dari 111 kasus narkoba dan 46 kasus pembunuhan.

Tata juga menjelaskan distribusi kasus kematian di berbagai negara. Di Malaysia ada 147 warga negara Indonesia yang dipengaruhi oleh hukuman mati, di Arab Saudi, dua warga negara Indonesia, di Laos empat warga negara Indonesia, di Vietnam satu Indonesia dan tiga warga negara Indonesia di Emirat Arab (UEA).

Dari jumlah tersebut, Kementerian Luar Negeri berhasil menangani 137 orang Indonesia yang hanya diputuskan atau keputusan mereka dikirim ke penjara.

Secara lebih rinci, 75 orang Indonesia menerima penurunan hukuman, sementara 62 lainnya bebas.

Pada waktu itu, Tata juga mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri telah berhasil menyelesaikan 60.122 kasus orang Indonesia di luar negeri dari 67.2297 kasus yang ditangani pada tahun 2024.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri menangani 3.354 kasus penipuan online dan 183 di antaranya menunjukkan kepada para korban dan atau penipuan online TPPO.

Selama 2020-2024, Kementerian Luar Negeri juga mencatat bahwa total penipuan online di wilayah Asia Tenggara mencapai 6.771 kasus.

(Isa/DNA/BAC)



Exit mobile version