Site icon Pahami

Berita Kemlu RI Kutuk Serangan Israel ke Iran, Langgar Hukum Internasional


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri) Republik Indonesia (RI) mengutuk serangan militer tersebut Israel ke Irandan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

“Indonesia mengutuk keras serangan militer Israel terhadap Iran. Eskalasi dan perluasan konflik ini jelas melanggar hukum internasional dan menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional,” tulis Kementerian Luar Negeri dalam keterangan di akun resmi X@Kementerian Luar Negeri_RISabtu (26/10).

Kementerian Luar Negeri juga menyampaikan bahwa semua pihak harus menerapkan sanksi maksimal dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan dan menyebabkan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan.


Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa Indonesia menganggap pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina sebagai penyebab konflik di Timur Tengah.

“Terwujudnya negara Palestina merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara merupakan satu-satunya cara untuk menciptakan perdamaian di kawasan,” kata Kementerian Luar Negeri.

Oleh karena itu, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB untuk menghentikan sesegera mungkin segala bentuk kekerasan yang dilakukan Israel di kawasan termasuk tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan penyerangan. pada pasukan UNIFIL.

“Indonesia juga menekankan pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan langkah lebih lanjut guna mengakhiri pendudukan ilegal,” tutupnya.

(lom/sfr)



Exit mobile version