Site icon Pahami

Berita Kemlu RI Buka Suara soal Kasus Asusila Hasyim terhadap Petugas PPLN


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara terkait kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Kepala Biro Pendukung Strategis Kementerian Luar Negeri Rolliansyah (Roy) Soemirat mengatakan, anggota PPLN yang menjadi korban bukanlah seorang diplomat.


“Beberapa media memberitakan bahwa anggota PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari adalah seorang diplomat,” kata Roy dalam kesaksiannya, Kamis (4/7).

“Perlu kita luruskan dan berikan penjelasan bahwa oknum yang terlibat bukanlah diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri atau KBRI Den Haag,” lanjut Roy.

Roy menjelaskan, korban yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Belanda. Dia merupakan anggota PPLN Den Haag saat kejadian terjadi.

Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur-unsur yang mewakili Indonesia dan masyarakat Indonesia di negara setempat, kata Roy.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

Pemberhentian tersebut dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat pengumuman hasilnya, Rabu (3/7).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.

DKPP menyebutkan, hubungan seksual tersebut dilakukan secara paksa di kamar hotel Hasyim pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim sedang berada di Den Haag sehubungan dengan pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2013, anggota PPLN harus warga negara Indonesia minimal berusia 25 tahun.

Mereka yang dapat menjadi anggota PPLN harus mempunyai pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak memiliki catatan kriminal.

Anggota PPLN juga bukan anggota partai politik. Masa jabatan PPLN dimulai paling lambat 6 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 bulan setelah hari pemungutan suara.

(blq/baca)


Exit mobile version