Site icon Pahami

Berita Kemlu Bebaskan 12 WNI Korban TPPO Bisnis Online Scam di Myanmar


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri) melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia (TIP) oleh perusahaan penipuan online di Myawaddy, Myanmar.

Berdasarkan laporan tersebut detikcom, Rabu (16/10), para korban diseberangkan dari Myanmar menuju Thailand pada Selasa malam (15/10) pukul 16.00 waktu setempat. Selanjutnya mereka akan menjalani proses imigrasi di Thailand sesuai ketentuan yang berlaku.

Awalnya, korban TIP ini berangkat ke Thailand sekitar Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand.


Namun, para WNI tersebut malah ditangkap dan dipaksa bekerja sebagai penipu online dan penjudi online. Selain itu, mereka juga mengalami kekerasan fisik.

Saat diamankan, mereka mengaku kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan. Beruntung beberapa di antara mereka bisa menginformasikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Kementerian Luar Negeri menerima pengaduan korban pada Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon, antara lain menyampaikan beberapa nota diplomatik dan berkoordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jaringan lokal. di Myawaddy dan menjalin kerjasama bilateral dan regional.

Total, Kementerian Luar Negeri berhasil mengevakuasi 65 WNI korban TPPO dari wilayah konflik. Saat ini, masih ada sekitar 69 WNI yang diupayakan keluar dari Myawaddy.

Kementerian Luar Negeri mengimbau seluruh WNI yang hendak bekerja di luar negeri agar keluar melalui jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini untuk menghindari risiko menjadi korban TIP atau kerja paksa.

(pta)



Exit mobile version