Site icon Pahami

Berita Kemenkes Ungkap Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di RI Masih Marak

Berita Kemenkes Ungkap Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di RI Masih Marak


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) praktek yang dinyatakan sunat perempuan atau mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) di Indonesia masih cukup tinggi.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengungkapkan, data terkini Studi Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPPHN) tahun 2024 menunjukkan, setelah satu dekade, prevalensi sunat perempuan hanya mengalami sedikit penurunan, yaitu dari 52 persen pada tahun 2013 menjadi 46 persen pada tahun 2024.

Imran mengatakan, lebih dari separuh praktik sunat perempuan kini dilakukan dalam bentuk simbolis atau ritual.


“Bentuk simbolik misalnya alias, mencolekAtau ritual tanpa pemotongan besar, seringkali dianggap ‘lebih ringan’ oleh masyarakat, meski tetap menjaga legitimasi sosial yang menjadikan praktik tersebut bertahan lama, kata Imran di Jakarta, Selasa (17/2), dikutip dari di antara.

Di Indonesia, kata dia, praktik tersebut masih banyak ditemukan di berbagai daerah, dengan konsentrasi lebih tinggi di wilayah dan komunitas tertentu. Beberapa lokasi yang sering disebutkan dalam penelitian dan laporan adalah Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan beberapa daerah di Jakarta.

Selain itu, praktik ini juga dilaporkan meluas di masyarakat lain di pulau-pulau besar dan wilayah pesisir, dengan variasi antarwilayah yang besar. Beberapa kabupaten/kota menunjukkan prevalensi yang tinggi sedangkan daerah lainnya memiliki prevalensi yang relatif rendah. Faktor lokal seperti tradisi, fatwa agama setempat, dan praktik medis mempengaruhi pola distribusi.

Secara global, beberapa negara masih mencatat angka yang sangat tinggi. Hampir 99 persen di Somalia, sekitar 87 persen di Mesir, dan kisaran 86-87 persen di Sudan, sementara negara-negara lain seperti Ethiopia dan Nigeria menunjukkan variasi antar kawasan yang besar.

Katanya, angka tersebut menjadi pengingat bahwa FGM bukan hanya masalah lokal, melainkan masalah kemanusiaan yang berdampak pada jutaan perempuan dan anak perempuan.

Dari sisi kesehatan, kata Imran, sunat perempuan tidak ada dasar medisnya, dan berisiko menimbulkan komplikasi jangka pendek seperti nyeri, pendarahan, dan infeksi, serta dampak jangka panjang berupa jaringan parut, masalah seksual, dan gangguan psikologis.

Di Indonesia, pemerintah telah memberikan landasan dasar berupa undang-undang penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang sunat perempuan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 yang memerintahkan fasilitas kesehatan untuk tidak melakukan praktik tersebut.

Kampanye persuasif

Kementerian Kesehatan juga mengadakan pelatihan bagi bidan dan tenaga kesehatan untuk menolak permintaan keluarga.

Namun, peraturan dan pelatihan saja tidak cukup. Ketika tenaga kesehatan masih menghadapi tekanan sosial dan risiko stigma, banyak dari mereka yang memilih bersikap pasif atau bahkan melakukan praktik simbolik demi menjaga hubungan dengan masyarakat.

“Pesan pencegahan yang hanya menekankan risiko medis seringkali tidak menyentuh akar motivasi, nilai budaya, moral, dan keyakinan agama, oleh karena itu kampanye perlu didesain ulang agar lebih kontekstual dan persuasif,” ujarnya.

Selain itu, pencegahan belum cukup diintegrasikan ke dalam layanan rutin seperti layanan antenatal, layanan pasca melahirkan, dan layanan anak, sehingga peluang untuk melakukan intervensi sering kali terlewatkan.

Tenaga kesehatan juga kerap menghadapi dilema di lapangan ketika ‘keengganan’ mereka untuk melakukan sunat perempuan mengakibatkan sunat perempuan dilakukan oleh masyarakat.

Untuk mengubah arah, diperlukan pendekatan yang lebih luas dan berani. Pertama, penghapusan FGM harus diposisikan sebagai investasi dalam pembangunan manusia, bukan sekedar biaya sosial.

“Fokusnya harus beralih dari sekedar mengurangi risiko menjadi menghilangkan norma-norma yang mendorong permintaan. Mengubah norma membutuhkan waktu, dialog lintas generasi, dan keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Teknologi dan kampanye digital dapat digunakan untuk menjangkau generasi muda dan keluarga di daerah terpencil dengan pesan-pesan yang kontekstual dan persuasif. Di sisi lain, petugas kesehatan perlu dilindungi secara hukum dan sosial agar mereka berani menolak praktik tersebut tanpa takut akan sanksi sosial.

Pelaporan, insentif dan mekanisme panduan yang konsisten akan membantu menjadikan bidan dan petugas kesehatan sebagai agen perubahan, bukan pelaksana praktik.

“Peringatan Zero Toleransi 2026 harus menjadi momentum nyata. Bukan sekadar retorika, tapi langkah terkoordinasi antara pemerintah, petugas kesehatan, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan keluarga,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan norma tidak terjadi dalam semalam, namun dengan strategi yang tepat, yakni regulasi yang ketat, komunikasi yang menyentuh nilai-nilai lokal, dan perlindungan bagi pelaksana di lapangan, Indonesia dan negara lain berpeluang mempercepat penghapusan praktik merugikan tersebut.

“Tahun ini bisa menjadi titik balik jika semua pihak berani mengubah cara pandang mereka: dari sekedar menurunkan angka menjadi mengakhiri legitimasi sosial yang memungkinkan praktik tersebut terus berlanjut,” katanya.

(fra/antara/fra)


Exit mobile version