Site icon Pahami

Berita Kemenkes Buka Peluang Faskes Swasta Layani Aborsi


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan) membuka peluang untuk menunjuk fasilitas kesehatan swasta yang mempunyai kompetensi memberikan pelayanan abortusmeski mengutamakan fasilitas kesehatan milik pemerintah.

“Tapi yang jelas RS pemerintah pasti, RS Polri juga pasti. Nanti ada swasta yang terbaik. Pada dasarnya pelayanan ini harus bisa diakses oleh masyarakat luas. Tidak mungkin semuanya harus terpusat. di Jakarta,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya di Jakarta, Selasa (6/8).

Hal itu ia sampaikan menanggapi pertanyaan media terkait penunjukan rumah sakit untuk layanan aborsi, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Menurut dia, yang terpenting adalah memastikan adanya tenaga medis atau kesehatan yang memiliki kompetensi baik, misalnya dokter kandungan forensik yang memiliki kemampuan memahami kasus hukum. Selain itu, ada hal lain yang perlu diperhatikan, misalnya usia kehamilan, sebelum melakukan aborsi.

Ia menjelaskan, aborsi merupakan beban baik bagi tenaga profesional yang memberikan pelayanan maupun bagi ibu hamil, oleh karena itu mereka diberikan bantuan psikologis untuk memutuskan apakah akan mengakhiri kehamilan atau tidak.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli yang salah satunya mengatur diperbolehkannya aborsi bagi ibu hamil dengan tanda-tanda kedaruratan medis serta korban pemerkosaan atau kejahatan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 116.

Terkait penunjukan fasilitas kesehatan, disebutkan dalam Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi resmi hanya dapat diberikan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan Menteri.

Dalam Pasal 123 disebutkan bahwa dalam pelayanan aborsi, pendampingan dan konseling harus diberikan sebelum dan sesudah aborsi dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan dan/atau tenaga lainnya.

(Antara/Senin)


Exit mobile version