Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Kehutanan (Kementerian Kehutanan) menemukan lima lokasi penggundulan hutan yang tidak mengikuti aturan. Lima di antaranya diduga menjadi pemicunya banjir sumatera.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, dari hasil analisis awal, selain hujan lebat, terdapat tanda-tanda kerusakan lingkungan di wilayah hulu Batang Toru dan Cekungan Sungai Sibuluan (DAS).
Ia mengatakan, hilangnya tutupan hutan di lereng dan hulu diduga menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air sehingga curah hujan ekstrim menjadi limpasan permukaan lebih cepat (berlari) yang kuat sehingga memicu banjir dan tanah longsor.
DWI menjelaskan, kayu bulat yang terbawa arus juga menunjukkan dugaan adanya kegiatan pembukaan lahan dan penebangan kayu yang tidak sesuai aturan.
“Kami melihat pola yang jelas: di mana terjadi kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal. Di sana potensi bencana di hilir meningkat drastis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).
“Aktivitas di [lokasi] Terlihat Phat (pemegang hak atas tanah) yang seharusnya sah, justru disalahgunakan sebagai kedok pembalakan liar yang merambah kawasan hutan nasional di sekitarnya. “Ini merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak pada keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata DWI, pihaknya juga menemukan 12 subjek hukum dari perusahaan dan perorangan yang diduga terkait dengan gangguan perlindungan hutan di kawasan hulu.
Dijelaskannya, sejak 4 Desember 2025 pihaknya memasang papan larangan di lima lokasi yang tertera, yakni 2 titik di wilayah konsesi PT TPL dan 3 titik di lokasi Phat atas nama Jam, AR dan DP.
Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini sedang melakukan penyidikan atas tuduhan tindak pidana kehutanan terhadap salah satu subjek hukum yaitu pemilik Phat atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 truk bermuatan kayu tanpa dokumen yang sah (Skshh-KB), ujarnya.
DWI mengatakan, seiring dengan penindakan di lapangan, pihaknya juga akan memanggil 12 subjek hukum untuk dimintai keterangan pada Selasa (9/12).
“Tim di lapangan telah menyegel lokasi-lokasi yang terdapat tanda-tanda aktivitas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, dan pembuktian demi proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
(TFQ/ASR)

