
Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Kehutanan (Kementerian Kehutanan) tuntutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Ekonomi. Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Eksternal (Kemenhut), Ristianto Pribadi mengatakan aturan tersebut juga menekankan peran sektor kehutanan.
“Tidak hanya melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan satuan karbon yang bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim dan pertumbuhan ekonomi hijau,” kata Ristianto dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Ristianto mengatakan ada tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon agar terintegrasi dengan pembangunan nasional.
Kedua, deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Dan ketiga, desentralisasi, pembagian peran antar Kementerian/Lembaga menjadi lebih jelas dan bertanggung jawab.
Selain itu, Perpres 110 Tahun 2025 juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui perhutanan sosial dan restorasi lahan kritis. Ke depan, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan akan terjamin manfaat ekonominya yang adil dan terukur, ujarnya.
Ristianto mengatakan, Perpres 110/2025 fokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas, dan berintegritas tinggi yang diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan negara.
“Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penerapan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Kebijakan ini memberikan landasan baru untuk memperkuat tata kelola iklim negara ini dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.
Perpres 110/2025 menyajikan kerangka pengendalian emisi yang menempatkan kebijakan iklim sebagai bagian dari strategi pembangunan negara.
Melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Proses penyusunan aturan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pelaku usaha, akademisi, hingga mitra pembangunan internasional. Pemerintah berharap peraturan ini dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan kepentingan negara.
(des/dal)
