Site icon Pahami

Berita Kemendikti Buka Suara soal Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah S1


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kementerian Pendidikan dan Teknologi) Togar. Ma Simatupang mengatakan, pembatalan 233 ijazah mahasiswa S1 Stikom Bandung yang lulus pada periode 2018-2023 bukan tanpa alasan.

Togar menjelaskan, pembatalan ijazah tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan.

“Ada penyidikan terhadap kejanggalan yang dilakukan Stikom. Jadi kita harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” kata Togar dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (16/1).


Namun Togar tidak membeberkan kejanggalan apa saja yang ditemukan hingga menyebabkan Stikom Bandung harus membatalkan ijazah ratusan mahasiswanya. “Saya tidak bisa berkomentar lagi karena saya belum melihat datanya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Teknologi mengawasi perguruan tinggi untuk menjamin ketertiban hukum dan administrasi. Hal ini untuk melindungi masyarakat dan mereka yang mengakses pendidikan.

“Pada dasarnya kementerian bertugas memfasilitasi peningkatan kinerja PT dan mengawal agar tetap dalam koridor perintah legislatif dan administratif untuk melindungi masyarakat dan konsumen,” kata Togar.

Pembatalan 233 ijazah tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom

Surat tersebut ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengatakan pembatalan ijazah bermula dari kedatangan tim Penilaian Kinerja Akademik (EKA) yang sedang mengkaji persetujuan tahun 2018 hingga 2023.

Setelah dilakukan pemantauan oleh tim EKA Kementerian, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses penetapan persetujuan mahasiswa pada periode tersebut.

“Pembatalan 233 ijazah alumni karena tim EKA menilai tidak mengikuti prosedur akademik seperti tes plagiarisme melebihi batas, IPK PDDIKTI tidak sesuai Simak, jumlah SKS kurang 144 dan batas studi melebihi batas. 7 tahun,” kata Dedy saat dikonfirmasi. , Rabu (15/1).

Dedy tidak menampik adanya kesalahan dalam pengelolaan Stikom Bandung, salah satunya adalah nilai jual beli. Namun, kesalahan bukan hanya terjadi di kampus.

“Iya, ada kesalahan dari kami, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” ujarnya.

(mab/csr/tsa)


Exit mobile version