Site icon Pahami

Berita Kemendikdasmen Susun Aturan Sekolah Anti-Bullying, Rampung Desember

Berita Kemendikdasmen Susun Aturan Sekolah Anti-Bullying, Rampung Desember


Jakarta, Pahami.id

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Menteri Pendidikan Dasar) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya kini mulai menyusun aturan yang melarang praktik perundungan atau intimidasi di sekolah.

Mu’ti mengatakan, proses penyusunan peraturan tersebut sedang berlangsung. Pihaknya mengundang beberapa elemen masyarakat, khususnya orang tua siswa, dan juga media.

“Sudah ada, ada diskusi publik, kita juga undang rekan-rekan jurnalis, kita juga undang mahasiswa untuk ikut menyelenggarakannya, undang dinas pendidikan, undang guru,” kata Mu’ti usai rapat di Komisi X DPR, Rabu (26/11).


Dia menargetkan regulasi tersebut sudah memasuki tahap harmonisasi dan selesai pada Desember mendatang. Namun, dia tidak membeberkan secara detail rumusan aturan tersebut.

“Kemudian, kita targetkan harmonisasi pada bulan Desember,” tuturnya.

Peraturan sekolah anti-bullying kini menjadi sorotan setelah maraknya kasus bullying di sekolah belakangan ini.

MH, siswa kelas VII SMPN 19 CIATER SERPONG, warga Desa Maruga RT 11/09, Kampung Ciater, Kecamatan Serpong, Tangang Selatan, Banten meninggal dunia setelah diduga di-bully teman-teman sekelasnya.

Saat itu, kepala korban diduga dipukul dengan bangku besi.

Baru-baru ini, seorang siswa laki-laki di Sekolah Rendah Negeri (SDN) 108 Pekanbaru, Riau, berinisial Mar, dikabarkan meninggal dunia akibat mengalami serangkaian perundungan di sekolah.

Presiden RI, Prabowo Subianto, menaruh perhatian terhadap fenomena kasus dugaan bullying yang masih marak terjadi di lingkungan pendidikan. Prabowo menegaskan, kasus perundungan di lingkungan pendidikan harus ditanggulangi.

“Itu harus kita atasi,” ujarnya saat berkunjung ke SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11).

(Kamis/Senin)


Exit mobile version