Site icon Pahami

Berita Kemendikbudristek Siapkan Rp14,69 Triliun untuk KIP Kuliah 2025


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menyediakan anggaran sebesar Rp 14,69 triliun untuk program Kartu Indonesia Pintar (TIDUR) Ceramah 2025 ditargetkan sebanyak 1.040.192 penerima.

“Untuk Sekjen kami melaksanakan program KIP Kuliah, tahun depan alokasi anggarannya meningkat dari tahun berjalan yaitu Rp 13,99 triliun menjadi Rp 14,69 triliun,” kata Sekjen Kemendikbud Suharti. , dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, anggaran KIP Kuliah tahun depan sebesar Rp14,69 triliun meningkat dari pagu KIP Kuliah tahun ini sebesar Rp13,99 triliun untuk 985.577 sasaran penerima.


Namun pagu indikatif Uang Kuliah KIP 2025 sebesar Rp14,69 triliun sedikit lebih rendah dibandingkan usulan baseline tahun anggaran 2025 sebelumnya sebesar Rp14,73 triliun.

“Anggaran Perkuliahan KIP 2025 meningkat lebih banyak dibandingkan tahun berjalan karena satuan biayanya ada perubahan sebagian, artinya bukan kebijakan kenaikan satuan biaya,” ujarnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

KIP Kuliah merupakan Program Pendidikan Tinggi Indonesia Pintar (PIP) yang penerimanya terdiri dari mahasiswa yang berlatar belakang keluarga tidak mampu atau tidak mampu sehingga dapat mengikuti program studi (prodi) unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Secara rinci, penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/sederajat dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada program studi yang terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, baik Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Teks (SNBT), maupun mandiri. .

Penerima KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan ekonomi yang mencakup beberapa prioritas dengan prioritas pertama adalah pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).

Preferensi kedua tercatat dalam Data Kebajikan Masyarakat Bersepadu (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau tercatat pada desil maksimal tiga untuk Percepatan Eliminasi. Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Sasaran Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Prioritas ketiga adalah anak-anak yang berada di panti asuhan atau panti sosial, sedangkan prioritas keempat adalah dari keluarga miskin atau tidak mampu dengan gabungan penghasilan orang tua atau wali sebesar Rp 4.000.000 per bulan atau gabungan penghasilan bruto orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga. . maksimal Rp 750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Disabilitas (SKTM).

(Antara/gil)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version