Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) dibenarkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meninggalkan area yang terkena dampak banjir Untuk Umrah ke Tanah Suci.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Pemkab Aceh Selatan. Ia mengaku kaget sekaligus kecewa karena Mirwan memutuskan berangkat umrah saat Aceh dilanda banjir dan tanah longsor.
Hasil verifikasi, kami mendapat data bahwa dia (Bupati Aceh Selatan Mirwan MS) sedang menunaikan umroh pada 2-12 Desember (2025), kata Benni kepada Cnnindonesia.com melalui telepon, Sabtu (6/12).
Benni mengatakan, Mirwan sudah meminta izin atau meninggalkan umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Namun Mirwan tidak mendapat restu karena Aceh sedang menghadapi bencana.
Sebab, permohonan izin tidak sampai ke Kementerian Dalam Negeri karena ditolak Gubernur Aceh Mualem.
“Kalau kepala daerah mau keluar negeri harus izin. Dalam situasi seperti ini bisa dikatakan Bupati Aceh Selatan (Mirwan MS) menunaikan ibadah umrah tanpa izin,” kata Benni.
Kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat sangat diharapkan, sangat dinanti. Makanya Kemendagri kecewa (mendengar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah saat bencana), imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan mengusut dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan. Benni belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Mirwan karena masih harus melalui proses pemeriksaan.
Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah memerintahkan Aceh Selatan Mirwan MS segera pulang ke Tanah Air, tidak perlu menunggu umrah selesai pada 12 Desember 2025.
“Tim Kementerian Dalam Negeri sudah terbang ke Aceh.
(Minggu/Agustus)

