Site icon Pahami

Berita Kemendagri Ganti Pj Wali Kota Pekanbaru yang Kena OTT KPK


Jakarta, Pahami.id

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan KDN akan menggantikan aktingnya (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kementerian Dalam Negeri akan segera menugaskan pimpinan ASN pra-sekolah untuk menggantikannya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dan tidak terganggu, kata Bima, Selasa (3/12).


Sebelum menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar merupakan ASN Kementerian Dalam Negeri dan menjabat Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Administrasi Publik Kementerian Dalam Negeri.

Bima mengatakan, selama berada di KDN, Risnandar merupakan pegawai yang berkinerja baik dan tidak memiliki catatan pelanggaran. Karena itu, Risnandar kemudian dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru.

“Evaluasi terhadap pekerjaannya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru sudah bagus,” kata Bima.

Terkait kasus yang melibatkan Risnandar, Bima mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kerap mewanti-wanti seluruh penjabat kepala daerah agar tidak melakukan korupsi.

Bima meminta Risnandar mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri jika memang benar korupsi.

“Jika Risnandar benar-benar melakukan korupsi, maka itu adalah perbuatan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Plt Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru menjabat sekitar enam bulan, pada Senin (2/12).

Iya betul, penangkapan Plt Wali Kota Pekanbaru, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (2/12) sore.

Mereka yang terkena OTT KPK di wilayah Provinsi Riau dibawa ke Mapolda Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan. Salah satu orang yang dibawa ke kantor polisi adalah Risnandar.

Penyidik ​​KPK membawa Risnandar ke Mapolres Pekanbaru sekitar pukul 19.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(yoa/ryn/wis)

Exit mobile version