Jakarta, Pahami.id —
Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Suhajar Diantoro meminta Bawaslu bertindak jika program bansos (Asisten sosial) digunakan untuk menguntungkan salah satu calon bupati jelang Pilkada 2024.
“Tetapi jika dia mendapat manfaat darinya [calon kepala daerah]hanya Bawaslu yang bisa mengambil tindakan,” kata Suhajar dalam diskusi di Gedung Gedung Pers, Jakarta, Rabu (5/6).
Suhajar menjelaskan pemberian bansos berpotensi mengarah pada larangan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 tentang Pilkada.
Aturan ini, tegasnya, melarang para bupati untuk aktif menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Jadi, [kepala daerah] dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Jelas! Jadi indikatornya ada di sana. “Sudah ada aturan hukumnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Suhajar menegaskan program bansos merupakan hak rakyat. Sehingga harus tetap berjalan setiap tahunnya sesuai rencana anggaran pemerintah.
“Masyarakat berhak mendapat bansos, program. Semua ini harus disukseskan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mendesak KPU dan Menteri Dalam Negeri membuat aturan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan bansos pada Pilkada 2024. .
Menurut Titi, Peraturan KPU (PKPU) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) perlu memuat aturan bahwa penyaluran bansos yang dilakukan menjelang atau pada tahapan pilkada tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik yang berlatar belakang politik.
Desakan serupa juga disuarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Maret 2024. Alex meminta bansos tidak lagi disalurkan jelang Pilkada 2024.
Ia juga menyarankan agar ada aturan yang melarang penyaluran bansos menjelang pemilu termasuk pilkada.
“Usahakan bapak dan ibu Pak Sekjen, Pak Irjen jangan sampai bansos menjelang Pilkada,” kata Alex dalam agenda Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Pengawasan Tahun 2024. Prevention Center (MCP) di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3).
(rzr/anak)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);