Jakarta, Pahami.id —
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kementerian Agama) Subhan Cholid membenarkan seluruh prosesnya layanan haji 1445 H/2024 selama masih ada jemaah Arab Saudi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi tahun 1445 H/2024 M telah terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku, kata Subhan dalam keterangannya yang dikutip Selasa (17/9).
Subhan menjelaskan, keseluruhan proses pengadaan jasa haji di Saudi mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
Berdasarkan aturan, lanjutnya, proses pengadaan jasa dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota tim, sebelum menjalankan tugasnya, semuanya sudah menandatangani pakta integritas satu per satu. Artinya, kami di Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” kata Subhan.
Subhan mengatakan, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri mendapat amanah untuk menyediakan tiga layanan bagi jamaah haji di Arab Saudi. Ini termasuk akomodasi, makanan dan layanan transportasi selama jamaah berada di Arab Saudi.
Terdapat pula tahapan pelaksanaan ketentuan yang meliputi pengumuman, registrasi, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, evaluasi dan negosiasi.
Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon penyedia jasa akomodasi, makan, dan transportasi kepada Pejabat Penyelenggara Haji (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
“Kemudian PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan menandatangani kontrak dengan calon penyedia jasa akomodasi, penggunaan, dan transportasi,” ujarnya.
Subhan menjelaskan, dalam proses penyelenggaraan pelayanan haji di Saudi, tim didampingi oleh tim Jemaah Nazir Agama. Jadi, mulai dari proses persiapan hingga proses pengawasannya dilakukan secara terbuka.
“Setiap tingkatan (pengadaan jasa) juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Nasional juga ada pengawasan eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, menghadapi berbagai kendala mulai dari akomodasi, katering, hingga transportasi saat Pansus Haji 2024 berkunjung ke Arab Saudi pada 11-15 September 2024.
Marwan mengatakan, salah satu yang disoroti adalah permasalahan layanan katering yang salah. Dalam kunjungannya, Panitia Pemeriksa Khusus Haji bertemu dengan beberapa saksi; Konjen KUH Arab Saudi kepada masyarakat.
Katanya, banyak catering yang tidak menyiapkan menu Indonesia. Banyak katering yang menyediakan makanan cepat saji.
Patut diduga pola ini menguntungkan pejabat di Kementerian Agama dan merugikan jemaah, kata Marwan dalam keterangannya.
Lalu, persoalan lainnya juga soal akomodasi jemaah. Menurut dia, pemenang tender tidak melaksanakan sendiri akad penyediaan akomodasi jemaah, melainkan menyerahkannya ke perusahaan lain, lalu diserahkan kembali ke perusahaan lokal.
Hal inilah yang dikatakan Marwan, yang menyebabkan jamaah dibangun saat wukuf atau lokasi penginapan jamaah jauh.
(rzr/fra)