Site icon Pahami

Berita Kemenag Pastikan Sanksi Berat Guru Mesum dengan Siswi MAN Gorontalo


Jakarta, Pahami.id

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK). Kementerian AgamaThobib Al Asyhar dipastikan akan memberikan sanksi kepada tersangka guru yang melakukan perbuatan cabul terhadap siswa MAN 1, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang menjadi viral di media sosial.

“Kami sedang berproses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai aturan. Kami tidak akan membiarkan hal ini. Guru harus melindungi siswanya,” kata Thobib di laman Kementerian Agama RI, Jumat (27/1). 9).


Thobib menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan DH (57) melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi berat akan kami berikan kepada guru sebagai upaya penegakan disiplin dan efek preventif,” tegasnya.


Sementara terkait siswi madrasah yang juga ada dalam video tersebut, Thobib meminta Kepala Madrasah dan Kepala Kementerian Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kepala madrasah diharapkan segera mengambil tindakan untuk melindungi siswanya,” ujarnya.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo diminta melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan bantuan kepada siswanya.

Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada para korban serta menghindari kejadian serupa di kemudian hari, tutupnya.

(mir/dna)



Exit mobile version