Site icon Pahami

Berita Kembangkan Kasus RSUD Kolaka Timur, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Berita Kembangkan Kasus RSUD Kolaka Timur, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi Sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur dengan menunjuk tiga orang sebagai Mengira Baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka merupakan salah satu pegawai Kementerian Kesehatan berinisial HP, Y sebagai orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis, dan sebagai konsultan atau penghubung antara kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan, tim penyidik ​​tengah mengembangkan kasus tersebut, namun ia tak membeberkan rincian identitas tersangka.


Benar, penyidik ​​masih terus melakukan pengembangan, mendalami peran pihak lain dalam akuisisi rumah sakit ini, kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (6/11).

Proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; Gambar Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RS Andi Lukman Hakim; Proyek Pembangunan RS PPK Kolaka Ageng Dermanto Timur; Perwakilan dari Pt Pilar Smart Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy dan Arif Rahman selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka telah ditangkap.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan.

Sejumlah saksi, termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya, juga diperiksa penyidik.

(Fra/ryn/fra)


Exit mobile version