Site icon Pahami

Berita Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Soroti Eks Dirut LIB Belum Diadili


Surabaya, Pahami.id

Seorang pengacara yang mendampingi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyoroti seorang tersangka yang belum diadili, setelah lebih dari dua tahun kasusnya.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan enam orang tersangka, sedangkan lima tersangka lainnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Tersangka yang belum diadili dan masih bebas di luar tahanan adalah mantan Direktur Jenderal (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB). Akhmad Hadian Lukita.

Hadian merupakan salah satu dari enam tersangka yang tidak pernah diadili. Ia dibebaskan dari Rutan Polda Jatim setelah masa penahanannya berakhir, karena jaksa menilai berkasnya belum dinyatakan lengkap.


Fakta belum diadilinya Akhmad Hadian Lukita juga aneh, mengingat kami juga menganggap PT LIB bertanggung jawab secara hukum atas tragedi Kanjuruhan, kata kuasa hukum LBH Pos Malang Daniel Siagian, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. ), Kamis (21/11).

Menurut pihaknya, kata Daniel, ada yang janggal dalam proses hukum terhadap Hadian. Meski terlihat jelas dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Hadian dan PT LIB mengabaikan keselamatan masyarakat yang terlibat dalam pertandingan 1 Oktober 2022 tersebut.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan – sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan – putusan terdakwa Ketua Panitia Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Kamis 9 Maret 2024 lalu.

Majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, suporter, dan keamanan, karena tak mau memundurkan waktu pertandingan lebih awal untuk kepentingan komersial. alasan. .

Dan hal ini menjadi kendala proses penegakan hukum pada tragedi Kanjuruhan, salah satunya PT LIB yang belum dilakukan penuntutan, kata Daniel.

Kini, kata Daniel, pihaknya masih terus berupaya mengetahui sejauh mana proses hukum yang dilakukan polisi dan jaksa. Pihaknya justru menduga status tersangka Hadian sudah dicabut.

Ya, kami masih memastikan apakah status tersangkanya sudah dicabut atau belum, ujarnya.

Sementara itu, salah satu keluarga korban, Rizal Putra Pratama, asal Tumpang, Malang mengaku sudah dua tahun terakhir tidak mendapatkan keadilan.

“Kami sudah berjuang selama dua tahun terakhir, yang kami rasakan tidak mendapatkan rasa keadilan,” kata Rizal di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam Tragedi Kanjuruhan, Rizal kehilangan tiga anggota keluarganya. Yakni ayahnya Muhammad Arifin, serta kedua adiknya Muhammad Rizky Aditya Arifianto dan Cahaya Maida Salsabila.

“Jadi saya kehilangan ayah dan dua saudara laki-laki saya, dan saya berada di dalam stadion dan merasakan gas air mata ditembakkan,” katanya.

“Kami duduk di tribun 11, kami tidak tahu apa-apa hingga ditembak dengan gas air mata seperti itu, padahal yang terjadi di lapangan terjadi kericuhan, paling tidak diamankan oleh yang ada di lapangan, bukan di tribun yang ada. ditembak dengan gas air mata,” tambahnya.

Karena itu, ia pun meminta pelaku penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan dan aktor intelektual di baliknya, termasuk Hadian, segera diadili.

“Yang saya harapkan, pelaku intelektual yang melepaskan gas air mata dan mereka yang terlibat di dalamnya bisa dihukum seberat-beratnya,” harap Rizal.

Mantan Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita yang merupakan satu-satunya dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan belum diadili. (Pahami.id/Titi Fajriyah)

Polisi dan jaksa saling lempar

Dikonfirmasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim, Komandan M Farman mengaku sudah menyerahkan berkas Hadian ke Kejaksaan Jatim. Namun hingga saat ini jaksa disebut belum memberikan instruksi lebih lanjut.

“Anda bertanya kepada jaksa apakah berkasnya dikembalikan atau tidak. Ya, itu saja [dilimpahkan ke Kejati Jatim] Toh sejak kejadian, tidak lama setelah kejadian,” kata Farman CNNIndonesia.com.

Sementara itu, Kepala Jaksa Penuntut Umum Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara Hadian sejak 30 Maret 2023 untuk dilengkapi oleh penyidik ​​​​polisi.

Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas Hadian ke penyidik ​​Polda Jatim karena dianggap tidak memenuhi syarat. Jadi sekarang, kata dia, tanggung jawab ada di Polda Jatim.

Mengenai berkas perkara atas nama tersangka Akhmad Hadian Lukita, setelah dilakukan penyidikan oleh JPU, berkas perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan penuntutan, kata Mia.

Jadi berkas perkaranya akan dikembalikan kepada penyidik ​​pada 30 Maret 2023. Dan saat ini kewenangan ada pada penyidik ​​untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, imbuhnya.

Sementara itu, CNNIndonesia.com belum menerima keterangan resmi dari Hadian maupun perwakilannya terkait kasus gantung diri di Polda Jatim.

Kini, tragedi maut Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Setidaknya 73 dari 135 korban meninggal yang diwakili keluarganya menuntut kelima narapidana dalam kasus ini membayar restitusi atau santunan sebesar Rp17,5 miliar.

Pemantauan CNNIndonesia.comPuluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menunggu di sudut halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan ‘Keadilan untuk Keadilan’ dan ‘Tolak Lupa 1 Oktober 2022’. Ada juga kaos bergambar wajah korban.

Daniel Siagian mengatakan, permintaan sekitar 73 perwakilan korban telah disampaikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jadi bersama LPSK yang diwakili LPSK saat itu, ada sekitar 73 keluarga korban yang mengajukan restitusi pada hari ini, sejak Oktober 2023, katanya, Kamis, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Daniel mengatakan, berdasarkan asesmen yang dilakukan LPSK, 73 korban menuntut narapidana dalam kasus ini membayar ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar.

Kelima tahanan tersebut antara lain, Ketua Panitia Seleksi Arema FC Abdul Haris, Petugas Pengamanan Pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kapolsek Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kadiv Ops Kombes. Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi lebih dari dua tahun lalu merupakan tragedi terbesar dalam sepak bola Indonesia. Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi) bahkan meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Mahfud MD mengoordinasikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tragedi tersebut.

Total ada sembilan rekomendasi TGPF Kanjuruhan hasil penelusuran tragedi yang disampaikan kepada Jokowi selaku presiden saat itu. Salah satu poin dalam laporan TGPF adalah memberikan apresiasi kepada pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administratif dengan memberhentikan beberapa petugas.

TGPF juga merekomendasikan penyidikan lebih lanjut terhadap petugas Polri penandatangan surat rekomendasi izin umum Nomor: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan Dirintelkam atas nama Jawa Timur. Kapolres.

(frd/anak)

Exit mobile version