Site icon Pahami

Berita Keluarga Khawatir soal Wacana Mary Jane Pindah ke Filipina


Jakarta, Pahami.id

Keluarga Mary Jane Fiesta Veloso dikatakan khawatir ketika narapidana kasus penyelundupan narkoba justru dipindahkan dari tahanan di Indonesia ke negara asalnya, Filipina.

Joanna Concepcion dari Migrante International atau organisasi asal Filipina yang memperjuangkan hak-hak pekerja migran mengatakan, Celia Veloso, ibu Mary Jane, sempat mengungkapkan kekhawatiran tersebut kepadanya.


Celia khawatir karena membandingkan kondisi penjara di Filipina dan Indonesia, khususnya di Yogyakarta, tempat Mary Jane menjalani hukuman penjara.

“Yang mengkhawatirkan adalah bagaimana perlakuan Mary Jane setibanya di Filipina karena menurut keluarga Mary Jane, kondisi mereka di Lapas Yogyakarta sebenarnya sangat baik,” kata Joanna dalam konferensi pers online yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia Indonesia. (HRWG) dan Beranda Migran, Selasa (26/11).

Joanna mengatakan pihak keluarga mempertanyakan apakah Mary Jane akan ditempatkan di penjara biasa bersama narapidana lain ketika dia berhasil dipindahkan ke Filipina.

“Hal itu kemudian menjadi kekhawatiran keluarga Mary Jane, karena jika Mary Jane dipindahkan ke penjara biasa, itu juga akan berbahaya bagi Mary Jane,” kata Joanna.

Apalagi, menurut Joanna, pihak keluarga belum mendapat informasi lebih lanjut terkait kepindahan Mary Jane sejak Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr mengumumkannya melalui Instagram pribadinya.

“Sampai hari ini kami belum mendapat informasi mengenai perkembangan repatriasi Mary Jane,” kata Joanna.

Pertanyaan pertama kami adalah kapan dia akan dipulangkan dan fasilitas apa yang akan diberikan pemerintah Filipina kepada Mary Jane ketika dia kembali ke Filipina, lanjutnya.

Selain itu, baik pihak keluarga maupun Migrante International menilai wacana pemulangan ini merupakan langkah positif dalam upaya membebaskan Mary Jane yang mereka sebut sebagai korban perdagangan manusia alias human trafficking.

“Kami ingin mendorong sekali lagi kepada pemerintah untuk mempercepat proses repatriasi Mary Jane agar berjalan aman dan lancar. Kami juga ingin menggarisbawahi bahwa apa yang menimpa Mary Jane merupakan bentuk pelanggaran kemanusiaan,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemindahan narapidana narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina. Mary Jane, yang ditangkap pada tahun 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin, dijatuhi hukuman mati di Indonesia, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.

Pada tahun 2015, ia sebenarnya akan dieksekusi bersamaan dengan narapidana Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit terakhir.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan “pemindahan tahanan” atau transfer tahanan pada Desember mendatang.

Diperkirakan proses perpindahan Mary Jane akan berlangsung pada Desember 2024, ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).

Yusril mengatakan, kemungkinan besar Mary Jane akan lolos dari hukuman mati jika Presiden Filipina memberikan pengampunan.

(baca/baca)


Exit mobile version