Site icon Pahami

Berita Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar Peradilan


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menyebut hal itu merupakan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak mendapatkan layanan restitusi dan rehabilitasi yang sesuai Hukum Kejahatan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak mendapatkan layanan restitusi dan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang,” kata Deputi. Perlindungan Anak Khusus Kementerian – PPPA, Nahar, Jumat (8/11) seperti dikutip dari di antara.

Hal itu diungkapkannya menanggapi kasus pemerkosaan yang melibatkan dua kakak beradik bernama KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah.


Kementerian PPPA terus memantau proses hukum pelaku dan rehabilitasi kedua korban kasus kekerasan seksual.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, dan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, bantuan hukum, rehabilitasi psikologis, dan terpenuhi hak-haknya. dipenuhi selama proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Nahar mendukung penyelidikan polisi yang masih berjalan.

Menurut Nahar, terlapor dapat dituntut dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman denda paling banyak. 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, terlapor juga dapat dijerat dengan tuntutan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang dikecualikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (AKH) berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain UU Perlindungan Anak, terdakwa juga bisa dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka yang diduga melakukan hubungan seksual atau perbuatan cabul bisa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. penjara atau denda paling banyak Rp300 juta,” ujarnya.

(Antara/anak-anak)

Exit mobile version