Site icon Pahami

Berita Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rp1,3 T Proyek LRT Sumsel


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka yang didakwa kasus korupsi proyek infrastruktur kereta api ringan atau angkutan kereta api ringan (LRT) Sumatera Selatan tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.

Asisten Kriminal Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Sumsel, Umaryadi menjelaskan, tim penyidik ​​tindak pidana khusus Kejaksaan Sumsel menetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam rangka dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut. LRT Sumatera Selatan.

Tim Penyidik ​​telah mengumpulkan alat bukti dan alat bukti berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP.


Ketiga tersangka tersebut adalah T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi III Gedung PT WK Persero, ”ujarnya di Palembang, Jumat ( 20/9). ).


Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah penemuan fakta hukum dengan cara melemparkan (menaikkan) bertentangan dengan rencana kontrak kerja, kemudian terjadi aliran dana berupa suap atau gratifikasi kepada beberapa pihak sebesar Rp 25,6 miliar.

Penyidik ​​juga menyita uang sebesar Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum disalurkan ke beberapa pihak.

Kini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang hingga 8 Oktober 2024.

Perbuatan tersangka melanggar pasal pokok 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal 3 subsider pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. pasal 55 ayat 1 s/d 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau yang kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyatakan, kemungkinan penyidikan kasus ini bisa terus berlanjut dan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang.

(Antara/anak-anak)



Exit mobile version