Site icon Pahami

Berita Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika Sepanjang 2024


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Tinggi (Kantor Kejaksaan) Sumatera Utara (Utara Sumatera) menuntut hukuman mati bagi 50 terdakwa kasus tersebut obat bius dan zat adiktif lainnya hingga September 2024. Tuntutan hukuman mati datang dari beberapa jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Sumut.

“Jumlah perkara dengan tuntutan hukuman mati dihitung pada bulan Januari sampai dengan September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Kejaksaan Negeri Asahan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kabupaten Belawan. Kejaksaan serta Kejaksaan Negeri dan Cabjari di bidang kuasa Kejaksaan Sumut,” kata Koordinator. Divisi Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (13/9).

Yos mengatakan, dakwaan hukuman mati berasal dari Kejaksaan Negeri Medan (20 terdakwa), Kejaksaan Negeri Asahan (17 terdakwa), Kejaksaan Negeri Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejaksaan Negeri Belawan (3 kasus), dan Kejaksaan Negeri Medan (20 terdakwa). Kejaksaan Negeri Deli Serdang (3 kasus), Kejaksaan Negeri Langkat dan Binjai masing-masing 1 orang terdakwa.


“Hukuman mati sesuai undang-undang, bahwa tindak pidana narkotika merupakan jenis kejahatan yang tidak biasa. Hukuman yang tepat untuk memutus rantai peredaran narkoba adalah kita harus masif dan agresif,” ujarnya.

Yos mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa penderita narkotika dan zat adiktif lainnya merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi para pengedar, pengedar, dan pengguna narkoba. Sebab, saat ini banyak upaya yang dilakukan para pedagang dan bandar untuk mendapatkan pengguna baru.

“Bahkan ada paket yang murah dan terkadang diberikan gratis terlebih dahulu untuk mendapatkan pecandu baru. Kalau ketagihan dan ketergantungan, barulah pengedar atau pengedar yang menentukan harganya,” tegasnya.

Mantan Kepala Badan Reserse Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang ini mengajak masyarakat untuk menjaga anak-anaknya agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain.

“Peran Kejaksaan dalam perkara ini melalui penindakan secara maksimal, sedangkan upaya pencegahan kita lakukan melalui penyuluhan hukum dan penyuluhan hukum, termasuk ke sekolah melalui Jaksa Penuntut Umum Pendaftaran Sekolah,” jelasnya.

Yos menambahkan, Kejaksaan Negeri Sumut merupakan daerah yang paling tegas menindak pelaku peredaran narkoba dengan ancaman pidana (mati) maksimal di seluruh Indonesia. Pada tahun 2023, Kejaksaan Sumut dan jajarannya akan mengupayakan hukuman mati terhadap 93 terdakwa.

Atas komitmen Kejaksaan Sumut dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Sumut bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024 yang digelar. di Pekanbaru, Riau,” jelasnya. .

(fnr/sfr)



Exit mobile version