Site icon Pahami

Berita Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Alat Praktek SMK Disdik


Padang, Pahami.id

Kejaksaan (Kejati) Sumatera Barat, mengusut kasus korupsi pengadaan alat praktik bagi siswa SMK Dinas Pendidikan Sumbar yang merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar. Kasus ini terjadi pada tahun 2021.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ada nama Kepala Dinas atau mantan Kepala Dinas yang termasuk di antara mereka saat kasus tersebut terjadi.

Kepada wartawan, Selasa (28/5), Jaksa Penuntut Umum Sumbar Aspidsus Hadiman membeberkan nama tersangka kedelapan. Mereka adalah Doni Rahmat Samulo, Kepala Biro Pemprov Sumbar yang saat itu menjabat Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Raymon (Pengguna Anggaran), Rudi Ardion (PPTK), Syaiful Abrar (Vokasi) . Guru Sekolah), Erika (mitra penyedia sektor swasta di bidang hortikultura), Suherwin (mitra), Syarifuddin (mitra penyedia sektor industri) dan Bayu Aji (mitra di bidang Maritim.

Hadiman mengatakan, tersangka sebenarnya ada 9 orang, namun satu orang meninggal dunia yakni Didi Irawan yang merupakan rekanan di bidang perikanan.

“Hari ini kami umumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar. Sebenarnya ada 9 orang, namun satu tersangka meninggal dunia, DI,” jelas Hadiman.

Dari sembilan nama yang dihadirkan, belum ada nama Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, maupun Kepala Dinas Pendidikan Sumbar saat kasus tersebut, Adib Alfikri. Adib Alfikri merupakan adik dari mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Oleh karena itu, Hadiman dengan tegas menyatakan tidak akan selektif.

“Bagaimana dengan Bupati? Nanti jika ada sederet di antara mereka (tersangka) yang menyatakan a,b,c punya peran, motif, persekongkolan, menerima aliran dana, kami sebagai penyidik ​​tidak segan-segan menetapkan tersangkanya. ,” dia berkata.

Usai pengumuman tersangka, pihak akan melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (31/5) mendatang. Tersangka dijerat UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Hari ini kami sudah mengirimkan surat pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan pada Jumat pekan depan. Jika tidak datang akan dilakukan tindakan paksa,” ujarnya.

Kasus yang diusut jaksa merupakan kasus dugaan menaikkan pengadaan alat praktikum siswa SMK se-Sumbar Tahun 2021. Ada empat pengadaan yaitu pengadaan alat praktikum siswa SMK bidang kelautan, sektor tanaman pangan, sektor otomotif, dan sektor pariwisata dengan total anggaran melebihi Rp. 18 miliar.

Hasil perhitungan kami kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 5,5 miliar dari uang negara yang dimusnahkan, jelas Aspidsus.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dari penyidikan yang diduga ada penggerebekan hingga meluas ke penyidikan.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan telah memeriksa 30 nama diantaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021, Adib Al Fikri, Kepala Dinas Pendidikan tahun 2023 hingga saat ini, Barlius dan rekanan.

Kejaksaan juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar, dan ruangan Sekda.


(ned/wiw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version