Site icon Pahami

Berita Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut INKA Tersangka Korupsi Proyek di Kongo


Surabaya, Pahami.id

Kejaksaan Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan perusahaan patungan The Sandy Group Infrastructure (JV TSG INFRA) dalam proyek pekerjaan pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik 200 MW yang direncanakan di Kinshasha, Republik Demokratik. Kongo.

Kepala Jaksa Penuntut Umum Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, Budi langsung ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka.


Penyidik ​​akan menangkap tersangka BN selaku Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan, kata Mia, Selasa (1/10).

Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Mia menyatakan, penyidik ​​telah melakukan serangkaian proses penyidikan termasuk memeriksa 24 orang saksi.

Selain memeriksa 24 orang saksi, penyidik ​​juga telah meminta keterangan ahli, menggeledah dan menyita surat atau dokumen serta alat bukti lainnya untuk melengkapi alat bukti, ujarnya.

Kasus ini, kata Mia, bermula pada 22 Agustus 2019, saat digelar Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.

Kemudian Budi melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN) Chairman Titan Capital LTD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia pada Desember 2019.

Dari pertemuan tersebut diketahui mereka membahas potensi pengerjaan perkeretaapian di Kongo.

Pada Maret 2020, Budi yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT INKA memberikan TN Rp 2 miliar yang diakui sebagai uang operasional untuk rapat dan pembahasan rencana proyek.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Kemudian membentuk TSG Infrastructure untuk special Purpose Vehicle (SPV) di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen pada PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan penghentian sementara anak perusahaan di BUMN dan berlaku bagi perusahaan atau kombinasi yang dikonsolidasi menjadi BUMN, termasuk anak perusahaan. perusahaan atau turunannya.

Kemudian pada waktu tertentu, Budi selaku Direktur Utama PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme peminjaman dana dalam jumlah tertentu. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp25,6 miliar.

Proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera diselesaikan, kata Mia.

(frd/fra)



Exit mobile version