Site icon Pahami

Berita Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Indofarma


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan (Kejati) DKI Jakarta. menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.

Asisten Kriminal Khusus (Aspidsus) Kejaksaan DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto (AP).


Kejaksaan DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023, yaitu [salah satunya] AP,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9).

Syarief mengatakan, tersangka juga ditetapkan terhadap Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR dan Kepala Bagian Keuangan PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.


Dia menjelaskan, AP selaku Direktur Utama Indofarma diduga melakukan manipulasi laporan keuangan perseroan dengan membuat fiktif piutang dan uang muka produk alkes.

“Memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/pembayaran dan uang muka fiktif atas pembelian produk alkes sehingga seolah-olah target perusahaan telah tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, GSR dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena merugikan PT IGM dengan menjual Panboo kepada anak perusahaan PT IGM, Promedik, demi mencapai target perusahaan pada tahun 2020.

Padahal, kata dia, Promedik tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi PT IGM. Sementara itu, CSY terlibat setelah diinstruksikan tersangka GSR untuk mengklaim diskon fiktif dari beberapa vendor.

Selain itu, tersangka CSY bertugas mencari pembiayaan nonbank untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM. Terakhir, tersangka CSY juga berperan dalam pembentukan unit FMCG baru yang diduga melakukan transaksi fiktif.

“Tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 371.000.000.000,- yang saat ini masih dihitung oleh BPK RI atas kerugian keuangan negara,” ujarnya.

(tfq/fra)



Exit mobile version